close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penembakan. Pixabay
icon caption
Ilustrasi penembakan. Pixabay
Nasional
Jumat, 26 Juli 2019 19:01

Selain dipecat, Brigadir Rangga Tianto terancam pasal berlapis

Brigadir Rangga akan disidang melalui pidana umum. Kasusnya diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
swipe

Anggota Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri, Brigadir Rangga Tianto, dinilai telah melanggar disiplin karena menggunakan senjata api di saat sedang tidak berdinas. Terlebih, ulahnya tersebut telah mengakibatkan hilangnya nyawa rekannya sendiri, Bripka Rahmat Effendy. Karena itu, Brigadir Rangga terancam dijerat hukuman dengan pasal berlapis.

“Sampai menghilangkan nyawa orang itu bisa dipidana umum, karena tidak sesuai dengan dinas dan etika. Sangat tidak beretika. Dan itu bisa dipidana umum menghilangkan nyawa seseorang,” kata Kepala Korps Polairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat ditemui di rumah duka di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7).

Dia meyakini, sanksi etik dan dispilin yang bakal dijatuhkan untuk Brigadir Rangga ialah pemecatan. Hal itu akan ditentukan dengan sidang etik yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri. "Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik. Mungkin bisa juga diberhentikan secara tidak hormat," katanya.

Kendati demikian, Zulkarnain menyerahkan kasus penembakan itu untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan Brigadir Rangga masuk ke dalam tindak pidana.

"Tentu saja penanganan kasusnya ditangani oleh Direktorat Krimum Polda Metro Jaya," ujar Zulkarnain.

Bripka Rahmat Effendy meninggal dunia setelah ditembak sebanyak tujuh kali oleh Brigadir Rangga Tianto. Kejadian penembakan itu terjadi pada Kamis (26/7) sekitar pukul 20.50 WIB di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi saat Bripka Rahmat tengah mengamankan dan memproses pelaku tawuran berinisial FZ. Kemudian, orang tua pelaku bernama Zulkarnaen mendatangi Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga.

Brigadir Rangga Tianto meminta rekannya Bripka Rahmat Effendy untuk membebaskan pelaku FZ yang terjerat tawuran. Namun, jawaban Bripka Rahmat Effendy dianggap tak mengenakkan. Bripka Rahmat menolak pelaku dibebaskan sembari berbicara dengan nada tinggi.

Karena tersinggung, Brigadir Rangga lantas ke ruangan sebelah Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Ia mengambil senjata jenis HS9. Tanpa pikir panjang, Brigadir Rangga langsung menembak Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali. Tembakan tersebut mengarah ke dada, perut, leher dan paha. Akibat penembakan itu, Bripka Rahmat langsung tewas di tempat.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan