Selama 2020 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan 571 izin. Anggota Dewas, Albertina Ho mengatakan, perizinan yang diberikan menyangkut tiga aspek, yaitu penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Dalam penyadapan, Dewas KPK mengeluarkan 132 izin sepanjang 2020. Sementara penggeledahan 62 izin dan penyitaan 377 izin.
"Untuk tahun 2020, 571 izin yang diterbitkan oleh Dewas dengan perincian bisa rekan-rekan (wartawan) dilihat di situ (layar), triwulan satu, dua, tiga dan empat. Ini data per 31 Desember 2020," ucapnya saat jumpa pers, Kamis (7/1).
Albertina menjelaskan, dalam satu perkara bisa banyak perizinan yang diberikan Dewas. Sehingga, dia mengatakan, tidak bisa melihat jumlah penyitaan dihubungkan dengan banyaknya kasus.
Terlepas dari hal tersebut, Albertina menyadari, kewenangan pemberian izin Dewas kepada lembaga antisuap banyak disorot pascarevisi Undang-Undang KPK. Ia menyontohkan, pendapat yang menyebut mekanisme izin bakal memperlambat kinerja komisi antikorupsi.
Namun, berdasarkan jajak pendapat internal Dewas terhadap penyidik dan penyelidik KPK, mayoritas mengaku tak merasa ada hambatan. Untuk survei izin penyadapan 82% sangat puas, 12% puas, dan 6% cukup.
Sementara survei izin penggeledahan 86% sangat puas dan 14% puas. Sedangkan survei izin penyitaan 82% sangat puas, 16% puas, dan 2% cukup. Albertina mengklaim, survei dilakukan tanpa adanya intervensi terhadap penyidik dan penyelidik KPK yang mengisi jajak pendapat.
"Demikian kira-kira hasilnya bahwa kalau dilihat di sini, rata-rata survei ini adalah sangat puas dan dilihat tidak ada sebenarnya Dewas menghambat untuk proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan," jelasnya.