close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelanggar protokol kesehatan terjaring razia Operasi Yustisi di daerah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). Alinea.id/Marselinus Gual.
icon caption
Pelanggar protokol kesehatan terjaring razia Operasi Yustisi di daerah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). Alinea.id/Marselinus Gual.
Nasional
Jumat, 04 Februari 2022 22:25

Selama Januari, 38.519 orang Jakarta ditindak karena abai gunakan masker

Di mana 38.073 orang di antaranya, menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
swipe

Untuk mengantispasi perkembangan penyebaran kasus Covid-19 varian Omricon yang makin meningkat, kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha kembali dimasifkan. 

Selama Januari 2022, sebanyak 38.519 orang ditindak karena abai menggunakan masker di Jakarta. Di mana 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, mengimbau kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan.

"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata," terang Arifin dalam keterangan tertulisnya Jumat (4/2).

Selain itu, pengawasan terhadap agen komersial juga akan ditingkatkan. Pada Januari 2022 telah dilakukan pengawasan terhadap 6.962 usaha jasa makanan (kafe, rumah makan, kafetaria). Di mana 356 usaha ditangani dengan total denda Rp10.500.000. 

Selain itu, pada Januari 2022, pengawasan juga dilakukan di 1.919 kantor. Di mana 155 di antaranya menjadi subjek intervensi. Serta melakukan pemantauan terhadap 5.885 lokasi usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya di denda secara paksa dengan total denda Rp20.000.000. 

Namun, Pemprov DKI tetap menghimbau kerja sama seluruh warga untuk menjaga kedisiplinan dalam pelaksanaan prosedur medis. Mulailah dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjaga kesehatan. 

Selain itu, pelaku ekonomi juga senantiasa dihimbau untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai jenjang PPKM yang dicanangkan. Sekarang aturan operasi dan batasan kapasitas harus diterapkan dengan benar.

“Jangan sampai merugikan usaha orang atau badan usaha tertentu yang berusaha mendapatkan perintah penyelesaian. Juga jangan sampai menipu petugas, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 diperlukan kerja sama dan rasa saling menghargai. lindungi sesama warga Jakarta lainnya,” kata Arifin. 

img
Dinda Berenice
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan