Polisi membeberkan data pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya 2022 yang telah dilaksanakan selama 14 hari berjalan. Dalam operasi tersebut, setiap pelanggar ditindak dengan menggunakan siste ETLE, baik statis maupun mobile.
"Jumlahnya 38.738 pelanggaran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Jamal Alam kepada wartawan, Senin (27/6).
Dirici Jamal, pelanggaran yang terekam melalui kamera ETLE sebanyak 3.832. Sedangkan, 34.906 pelanggar hanya mendapat teguran.
"Teguran simpatik ada 34.906," ujarnya.
Jamal menambahkan, pengendara yang ditilang lewat kamera ETLE paling banyak terkait tidak memakai sabuk pengaman, yakni 2.851. Pelanggaran kedua terbanyak yang ditilang lewat ELTE yaitu melanggar kebijakan ganjil genap dengan jumlah 678.
"Sisanya menggunakan HP (handphone) saat berkendara sebanyak 157. Melebihi batas kecepatan 146," tutur dia.
Sebagai pengingat, Operasi Patuh Jaya telah dilakukan sejak 13 Juni-26 Juni 2022. Penindakan pelanggar dalam operasi tersebut tidak berlaku dengan cara penyetopan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta mengatakan, ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas, salah satunya pelanggaran pelat nomor khusus yang bukan peruntukannya. "Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek apakah memang dia berhak atau tidak. Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja," kata Fadil.