Dinas Perhubungan (Dishub) DKI telah memberikan sanksi denda administratif kepada 167 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hingga satu pekan ini denda terkumpul dari para pelanggar PSBB sebesar Rp22,725 juta
Denda tersebut terhitung sejak diberlakukan rem darurat PSBB ketat pada 14 hingga 19 September 2020. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo menyatakan, pihaknya rutin melakukan operasi dan sidak ke lapangan untuk mengawasi kepatuhan masyakarat dalam menjalankan aturan PSBB.
"Selama penerapan PSBB pada 14 September, kami mencatat telah memberikan teguran terhadap 1.670 pelanggar PSBB, dan 659 di antaranya kami berikan sanksi, sementara 167 orang kami berikan sanksi denda," kata Syafrin di Jakarta, Senin (21/9).
Syafrin juga mengatakan, total ada sebanyak 1.034 pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi ojek. Umumnya berupa pelanggaran berkerumun. Menurut Syafrin, ini sangat dilarang mengingat ibu kota kembali menerapkan rem darurat PSBB.
Tak hanya itu, Syafrin mengaku, menindak tegas pelanggaran terhadap transportasi angkutan umum dan angkutan barang di Jakarta. Kata dia, hingga saat ini tercatat sebanyak 120 kendaraan yang kedapatan melanggar PSBB.
"Secara umum, angkutan umum dapat menampung penumpang sesuai daya angkut maksimum 50% kapasitas," kata Syafrin.
"Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83% dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi. Sedangkan, AKAP mengalami penurunan sebesar 43,85% dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," kata Syafrin.