Komisi III DPR mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim konstitusi, 25-26 September 2023. Proses ini dilakukan untuk mencari penggantikan Wahiduddin Adams, yang akan purnabakti.
Ada tujuh kandidat yang akan mengikuti fit and proper test, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani. Lima di antaranya mengikuti tahapan tersebut pada hari ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengklaim, proses uji kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung transparan. Bahkan, publik disebut bisa menyampaikan langsung masukan-masukan secara tertulis.
"Proses akan berlangsung terbuka dan transparan. Kami persilakan masyarakat untuk menyaksikan acara tersebut secara langsung dan sekaligus bisa juga menyampaikan masukan secara tertulis," ucapnya dalam keterangannya.
Usai melakukan fit and proper test kepada 2 kandidat tersisa pada hari kedua, Komisi III DPR akan melanjutkan ke tahapan pemilihan dan penetapan calon hakim konstitusi. Hanya satu calon yang bakal diputuskan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, sesumbar, fit and proper test untuk mendapatkan calon negarawan dan berintegritas. Apalagi, MK selalu dihadapkan perkara-perkara penting yang disorot masyarakat, seperti uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, KUHP, hingga sengketa pemilu.
"Kita harus cari calon Hakim MK yang berintegritas, mumpuni dalam ilmu hukum, serta bijaksana. Berani mengejawantahkan dirinya sebagai the guardian of constitution, benar-benar penjaga konstitusi, bukan yang lain. Karena pada akhirnya, masyarakat akan turut menilai kiprah MK dalam melaksanakan tugasnya," tuturnya.
"Siapa pun nanti yang terpilih menjadi hakim MK baru, harus siap mental menghadapi PR yang begitu besar mengingat rangkaian pemilu sudah didepan mata. Bisa jadi nanti akan ada sengketa pemilu yang dibawa ke MK untuk diputus seadil-adilnya. Harus siap itu. Dan ingat, konstitusi kita adalah patokannya," imbuhnya, menukil laman DPR.
Sebelum mengikuti fit and proper test, para kandidat telah diminta membuat makalah. "Itu juga merupakan salah satu bahan yang bisa diperdalam pada saat uji kepatutan dan kelayakan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.