close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK Firly Bahuri (kiri) menunjukkan berkas penandatanganan kontrak kerja Pejabat Eselon I dan II di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/pras.
icon caption
Ketua KPK Firly Bahuri (kiri) menunjukkan berkas penandatanganan kontrak kerja Pejabat Eselon I dan II di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Nasional
Rabu, 15 April 2020 11:39

Seleksi jabatan struktural KPK penuh kejanggalan

ICW: Pengisian jabatan struktural KPK mengabaikan aspek integritas.
swipe

Proses seleksi jabatan struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengabaikan prinsip integritas. Bahkan, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, proses seleksi dianggap penuh kejanggalan.

"Pengisian jabatan struktural KPK mengabaikan aspek integritas," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (15/4).

Kurnia menyatakan, terdapat tiga persoalan yang terjadi dalam proses seleksi tersebut. Pertama, rangkaian tahapan seleksi dinilai tidak terbuka dan transparan terkait rekam jejak para kandidat.

"KPK tidak transparan, terkait dengan para calon yang mengikuti seleksi pada setiap jabatan. Hal ini, menimbulkan kesan bahwa KPK sedang berusaha menutupi informasi demi menguntungkan beberapa pihak," ucap dia.

Menurut dia, Firli Cs dinilai telah melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kedua, proses seleksi dianggap tertutup dan tidak memberikan ruang bagi warga maupun pihak eksternal, untuk berpartisipasi memberikan masukkan. Kurnia curiga, terdapat tujuan yang hendak dicapai oleh Firli Cs dalam proses seleksi tersebut.

"Ini makin menguatkan, adanya nuansa yang sedang ditutupi oleh KPK dalam rangka menujuk beberapa pihak semakin terlihat," tuturnya.

Ketiga, Pimpinan KPK tidak melihat aspek integritas sebagai poin utama yang harus dimiliki oleh setiap calon. Hal itu, terbukti dengan tidak adanya kepatuhan tiga kandidat yang terpilih menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Berdasarkan, pemantauan ICW terhadap empat kandidat terpilih, tiga diantaranya tidak patuh dalam melaporkan LHKPN yakni, Mochamad Hadiyana, Endar Priantoro, dan Karyoto.

"Pertanyaan pun, muncul di tengah masyarakat. Jika, diketahui kandidat terpilih tidak patuh dalam melaporkan LHKPN mengapa tetap dicalonkan oleh institusinya? Ini mengartikan, institusi mereka terdahulu tidak menganggap LHKPN sebagai sebuah entitias penting dalam menilai integritas," beber Kurnia.

ICW mendesak, Firli Cs dapat memberikan informasi mengenai seluruh hasil seleksi jabatan struktural kepada publik. Di samping itu, mereka meminta Dewan Pengawas (Dewas) dapat bertindak untuk mengevaluasi proses seleksi tersebut.

"Dewas segera melakukan evaluasi, terhadap proses seleksi jabatan struktural yang dilakukan oleh Pimpinan KPK," ujar Kurnia.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan