KPK selesai memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa dipanggil Cak Imin sekitar pukul 15.00. Cak Imin sendiri tiba di KPK pada pukul 09.50 WIB.
Cak Imin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada 2012. Dalam hal ini, ada program perlindungan TKI di luar negeri. Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus dan sedang diselidiki KPK," kata dia dalam keterangan resminya yang dipantau online, Kamis (7/9).
Dia menegaskan, semua yang pernah didengar, ingat, dan tahu, sudah dijelaskan kepada KPK. Dia berharap, dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar, cepat, dan tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi.
"Saya kira keterangan lebih detail bisa ditanyakan ke penyidik KPK. Semua sudah saya sampaikan dalam rangka mendukung KPK menuntaskan kasus," jelas dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Reyna Usman mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
Sebelumnya, Partai Nasdem mengaku heran dengan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, yang baru dilakukan sekarang. Pemeriksaan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kemenaker.
Ketua DPP Partai Nasdem Effendi Choirie mengatakan, pemeriksaan ini dianggap aneh karena persis dilakukan setelah deklarasi sebagai calon wakil presiden. Ia meragukan bahwa ini bentuk penegakkan hukum.
“Saya secara pribadi mempertanyakan kepada KPK. Ada apa dia (KPK) memanggil Cak Imin setelah dideklarasi jadi cawapres? Apa murni ini penegakan hukum?” katanya dalam Podcast Alinea, Selasa (5/9) malam.
Ia menduga, KPK dijadikan alat politik. Kecurigaan ini timbul karena kasus tersebut terjadi pada 2012, hingga saat ini telah 11 tahun berjalan.
Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menilai, langkah KPK memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker, bukan politisasi hukum.