close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustad Sambo (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5)./ Antara Foto
icon caption
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustad Sambo (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 28 Mei 2019 07:15

Selesai setelah 17 jam, Ustaz Sambo masih akan jalani pemeriksaan

Ustaz Ansufri Idrus Sambo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
swipe

Ustaz Ansufri Idrus Sambo baru keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 03.20 WIB, atau setelah menjalani pemeriksaan selama 17 jam. Menurut Sambo, polisi masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Masih akan diperiksa, hari Rabu (29/5) jam 11.00 WIB," kata Sambo usai pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/5) dini hari.

Sambo diperiksa sebagai saksi untuk Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Dalam pemeriksaan, polisi mencecarnya dengan 49 pertanyaan mengenai ajakan people power oleh Eggi. Penyidik juga menanyai Sambo ihwal pidato yang disampaikannya.

"Pertama kaitannya dengan bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. ada yang ngerekam gitu ya, dilihat, diunjukin. Ya sudah, saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya. Saya sampaikan gitu. Saya juga enggak ngerti kenapa lama," ucap Sambo.

Dia menerangkan, pidato yang ia sampaikan dan ajakan people power yang dilakukan Eggi, disampaikan di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Namun, kata dia, ia dan Eggi tidak berada di titik yang sama di lokasi tersebut. Sambo pun mengaku tidak mengetahui detil waktu dan materi pidato Eggi. 

"Karena konteksnya kan beda. Saya konteksnya ceramah di tempat itu tanggal 17 April itu, yang diduga oleh mereka (penyidik) berbarengan dengan Eggi. Hanya kan saya nggak tahu, orang saya gak di situ, dalam artian nggak di luar," ucapnya. 

Eggi saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan makar. Ia juga ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan