close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, Rabu (16/3/2022). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, Rabu (16/3/2022). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Rabu, 23 Maret 2022 14:33

Selidiki kasus minyak goreng, Kejagung periksa 160 eksportir

Keterangan yang didapatkan akan dianalisis untuk menemukan tindakan pidana yang berakibat pada kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
swipe

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menyelidiki ratusan perusahaan ekspor dalam kaitannya dengan kasus minyak goreng.

Persisnya, penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau yang dikenal sebagai Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng di Surabaya, Jawa Timur. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penyidik sejauh ini masih meminta keterangan dari para eksportir. Keterangan yang didapatkan akan dianalisis untuk menemukan tindakan pidana yang berakibat pada kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

“Jadi, ada yang namanya Domestic Marketing Obligation, (penyidik) mendalami itu. Totalnya kalau eksportirnya banyak, 160-an yang diduga. Nanti yang mana saja? Kami belum tahu,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (23/3).

Menurut Supardi, pelanggaran DMO bisa diusut melalui tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi. Sebab, kewajiban bagi para pengekspor untuk memberikan 20% dari total produksi komoditas ekspornya supaya dijual dalam negeri.

“Kan ada kewajiban 20%. Itu sudah besar kan? Itu kemana aja sih?” ucap Supardi. 

Pekan lalu, Supardi mengerahkan timnya untuk menyelidiki potensi kerugian perekonomian negara terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran dalam beberapa bulan terakhir. 

Potensi kerugian perekonomian negara lebih besar dibandingkan kerugian negara menjadi fokus penyidik karena uang negara tidak terkait langsung dalam perkara tersebut. 

“Kan bukan uang negara, kemungkinan perekonomian negara,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (16/3). 

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman mengaku, sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng pada 14 Maret 2022. Dia datang ke Gedung Bundar Kejagung dengan sejumlah bukti yang disertakan dalam pelaporan. 

Boyamin menduga ada permainan dari eksportir minyak goreng nakal yang dibantu oknum pejabat tinggi di Indonesia hingga terjadi kelangkaan minyak goreng. Oleh karenanya, dia berharap Kejagung segera menindaklanjuti hal itu. 

"Bisa saja ini ada oknum eksportir berkongkalikong dengan oknum pejabat yang mengarah ke dugaan korupsi. Selain ada dugaan tindak pidana korupsi ada juga dugaan tindak pidana ekonomi di dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini," ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan