Pemerintah membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Basarnas untuk menyelidiki dan memberikan masukan kepada Kementerian Perhubungan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatra Utara.
"Tim ad hoc itu akan bertugas selama dua minggu hingga satu bulan untuk bisa melakukan penyelidikan lebih mendalam dan masukan yang diperlukan agar kejadian serupa tak terulang lagi," kata Menhub Budi Karya, seperti dilansir Antara, Sabtu (23/6).
Tim ad hoc saat ini sudah berada di lokasi kejadian dan terus melakukan investigasi untuk mencari masukan lebih rinci mengenai penyebab musibah tersebut, yang selanjutnya bisa menjadi saran dan masukan kepada Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil masukan sementara, banyak hal yang sebenarnya tidak boleh dijalankan namun dilanggar sejumlah pihak. Sehingga terjadi kecelakaan yang menelan banyak korban jiwa tersebut.
Rekomendasi yang nanti akan disampaikan tim ad hoc, bisa saja berupa usulan perlunya perawatan kapal yang selama ini melayani pelayaran di Pulau Sumatra ke Pulau Samosir. "Usulan mengenai teknis kapal juga bisa jadikan masukan dari tim ad hoc kepada kita," kata Menhub.
Tim ad hoc nantinya juga akan melakukan investigasi standar operasional pelayaran kapal. Serta pelabuhan keberangkatan dan ketibaan untuk diketahui apakah selama ini sudah sesuai dengan ketentuan berlaku atau tidak.
Pelayaran dari Sumtera ke Samosir dalam hari-hari biasa memang tak terlalu banyak dilayani kapal. Namun frekuensi akan bertambah jika terjadi pada akhir pekan atau libur nasional. "Pada akhir pekan atau libur nasional banyak wisatawan yang ingin berkunjung ke Pulau Samosir untuk berlibur, sehingga menambah frekuensi pelayaran," kata dia.
Kementerian Perhubungan nantinya akan mengeluarkan sertifikasi kelaikan jalan kapal yang beroperasi di Danau Toba. Sekaligus memastikan kondisi kapal aman dikendarai dan ditumpangi, selain faktor pengetahuan dan keahlian manusia yang juga harus ditingkatkan.
Sementara Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub akan melakukan deregulasi aturan terkait pengawasan keselamatan Angkutan Penyeberangan. “Regulasi yang berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan yang ada saat ini akan coba kita sederhanakan. Heavy nya lebih kepada fungsi pengawasan dan pelaksanaan. Fokus itu saja,” ujar Budi.
Kemenhub juga akan melakukan konsolidasi internal dengan Perhubungan Laut, Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal untuk membahas rencana deregulasi aturan terkait pengawasan Angkutan Penyeberangan.
Pada Senin (25/6) Budi akan memimpin pertemuan internal tersebut untuk mengkaji regulasi yang ada saat ini. Sekaligus semakin memperjelas di mana tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan, seperti yang ada di Danau Toba.
Terkait dengan kondisi di Danau Toba, Dirjen Perhubungan Darat mengatakan, Danau Toba tidak memiliki Syahbandar (pengawas keselamatan pelayaran). Syahbandar merupakan satuan kerja di bawah Ditjen Perhubungan Laut hanya ada di pelabuhan laut.
Di sana hanya ada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota setempat. Bertugas mengatur soal mekanisme operasional sekaligus pengawasan. Namun ternyata fungsinya tidak maksimal. Masih terjadi pembiaran yang membahayakan keselamatan.