close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Fayakhun Andriadi, salah satu tersangka kasus suap Bakamla, telah menerima vonis 8 tahun penjara./ Antara Foto
icon caption
Fayakhun Andriadi, salah satu tersangka kasus suap Bakamla, telah menerima vonis 8 tahun penjara./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 11 Januari 2019 14:12

Selisik tersangka baru suap Bakamla, KPK periksa satu saksi

Saksi merupakan anak buah tersangka Erwin Arief, Manager Direktur PT Rohde and Schwartz Indonesia.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan seorang saksi dalam kasus dugaan pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriaan Negera/Lembaga (RKA/KL), untuk proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla). Saksi bernama Edwin Djaya, merupakan karyawan PT Rohde and Schwarz, anak buah dari tersangka Erwin Sya'af Arief (EA).

"Satu saksi akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk tersangka EA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (11/1).

Erwin yang merupakan Manager Direktur PT. Rohde and Schwartz Indonesia, adalah tersangka baru dalam kasus ini. Ia diduga menjadi perantara penyaluran dana suap dari Direktur PT. Merial Esa Fahmi Darmawansyah (FD), kepada mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi (FA).

Dalam kasus ini Fayakhun menerima suap setara Rp12 miliar dari Fahmi. Suap tersebut diberikan Fahmi untuk memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR.

Peranan Erwin adalah menyediakan rekening bank, untuk transit dana suap dari Fahmi kepada Fayakhun.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla tersebut. Enam di antaranya sudah menjalani persidangan dan mendapatkan vonis. 

Saat ini tinggal Erwin yang masih menjalani proses penyidikan di KPK. 

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 KUHP.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan