Pemain sinetron Steve Emmanuel Halim diketahui menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram dari Belanda. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Steve berdasarkan informasi yang diterima anggota kepolisian dari masyarakat.
Berdasarkan informasi seseorang, mantan kekasih aktris Andi Soraya ini membawa barang mencurigakan pada 11 September 2018 lalu. Lalu, anggota Tim Khusus III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang mengetahui hal tersebut, melacak keterkaitan dan barang bukti bintang sinetron "Siapa Takut Jatuh Cinta" itu atas kepemilikan narkoba.
Steve Emmanuel ditangkap tanpa perlawanan di lobi Apartemen Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12). Anggota kepolisian menemukan barang bukti alat penghisap kokain di saku celananya.
"Setelah melakukan penggeledahan badan, kemudian di kamarnya ditemukan kokain yang dimasukkan dalam toples," ujar Argo di Jakarta, Kamis (27/12).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisari Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, Steve telah mengaku kalau barang tersebut dibawa dari Belanda sejak September 2018. Kokain dibawa melalui salah salah satu maskapai penerbangan pada Selasa (11/9). Kokain seberat 100 gram tersebut Stave lilitkan ke pakaian dan dimasukkan ke koper miliknya.
"Barang dibawa menggunakan pesawat. Ini akan kami dalami bagaimana bisa lolos di bandara," ujar Hengky di lokasi.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kasat Narkoba Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Ia menegasakan, penyelundupan kokain seberat 100 gram tersebut dinilai cukup besar. Sebab, narkotika jenis kokain terbilang sulit didapatkan di Indonesia. "Kalau narkotika secara umum, biasa saja. Tapi kalau untuk kategori kokain ini besar, karena kan barang ini langka di Indonesia," paparnya kepada Alinea.id.
Lebih jauh, Erick mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut, sampai ke jaringan induknya di Belanda agar barang narkotika tersebut tak diedarkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab di Indonesia. "Untuk sementara kami melihat ini jaringan Belanda," ungkapnya.
Stave ditangkap di Lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/014 Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat malam (21/12). Atas perbuatannya itu, Steve terancam dengan Pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ant).