Persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11). Persidangan kali ini menghadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menghadirkan sembilan orang saksi dalam persidangan kali ini. Sembilan orang ini bukan berasal dari latar belakang kepolisian seperti pada persidangan Senin (21/11).
Sembilan saksi itu adalah Anita Amalia Dwi Agustine sebagai Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Bimantara Jayadiputro sebagai Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support, Victor Kamang sebagai Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA,
Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan seorang Biro jasa CCTV, Raditya Adhiyasa selaku pekerja lepas di Biro Paminal, Ahmad Syahrul Ramadhan selaku Sopir Ambulans, Nevi Afrilia sebagai Petugas Swab di Smart Co Lab, Ishbah Azka Tilawah selaku Petugas Swab di Smart Co Lab, dan Novianto Rifai selaku Staf Pribadi Ferdy Sambo.
Sebelumnya, pada persidangan kemarin menghadirkan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J berlanjut dengan kehadiran tiga orang terdakwa, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11).
Penasehat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan, persidangan terhadap kliennya akan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 10 orang saksi dari jajaran kepolisian yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Irwan, persidangan tidak berlangsung secara terpisah bagi kliennya maupun dua orang terdakwa lain. Mereka bertiga akan menjalani persidangan dalam waktu bersamaan.
Maka dari itu, 10 orang saksi dari pihak kepolisian tersebut memberikan keterangan bagi ketiga orang ini. Kesepuluh anggota polisi ini berasal dari lingkungan Polres Metro Jaksel, dan satu orang perwakilan dari Provos Polri.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu sempat dihentikan selama satu minggu untuk kepentingan evaluasi perkara. Namun, Humas PN Jaksel juga mengungkapkan, penyelenggaraan G20 menjadi alasan lain penghentian sementara itu.