Sembilan saksi kasus kematian Immawan Randi dan Yusuf Kardawi kini berada dalam perlindungan negara. Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, delapan saksi telah menandatangani perjanjian dengan LPSK.
"Satu lagi belum. Ini kita upayakan betul karena mereka yang kita harapkan bisa mengungkap peristiwa meninggalnya dua mahasiswa itu," kata Maneger di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (13/12).
Randi dan Kardawi merupakan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo yang ditemukan tewas pascaaksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kendari, September lalu.
Menurut Maneger, LPSK sudah berkunjung ke Kendari untuk menemui keluarga korban dan beberapa orang yang dianggap memiliki informasi terkait kematian. Total 13 saksi yang ditemui tim LPSK. Namun, hanya 9 yang dilindung LPSK.
"Maka setelah jadi terlindung kita, LPSK harus merahasiakan identitas saksi maupun korbannya. Delapan ini yang sudah tanda tangan perjanjian dengan kita," kata dia.
Maneger mengatakan, LPSK juga sudah berkomunikasi dengan Polda Sultra. Ia berharap para saksi bisa diperlakukan dengan baik saat dimintai keterangan oleh polisi dan kejaksaan. "Atau saat (bersaksi) di pengadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, ayah Randi, La Sali dan ibunda Yusuf, Endang Yulidah, telah menyambangi LPSK untuk meminta perlindungan. Keduanya mengadu ke LPSK didampingi perwakilan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, perwakilan lembaga bantuan hukum, dan mahasiswa Halu Oleo.
Menurut Maneger, orangtua korban mengungkapkan ancaman-ancaman yang diterima oleh mereka dan para saksi yang mengetahui kasus kematian Randi dan Kardawi. "Tadi mereka memberikan lampu kuning kepada LPSK (supaya) yang sudah jadi terlindung kita ini diperhatikan betul," ujar dia.