Kakak ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan tersangka korupsi dana pendidikan di Kabupaten Cianjur menyerahkan diri ke KPK, setelah sempat menjadi buron.
"Siang ini, sekitar Pukul 14.00 WIB tersangka TCS (Tubagus Cepy Sethiady), kakak ipar Bupati telah menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/12).
KPK menghargai sikap koperatif yang ditunjukan oleh tersangka tersebut. "Kami ingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap koperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan," sambung Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Cianjur, Ros dan Kakak Ipar dari Irvan, Tubagus Cepy Sethiady sebagai tersangka korupsi DAK fasilitas pendidikan Kabupaten Cianjur.
Irvan dan kawan-kawan sudah melakukan kongkalikong untuk menyiasati pemangkasan uang fasilitas pendidikan di Kabupaten Cianjur hingga sekitar 14,5% dari total anggaran hingga Rp46,8 miliar.
Setidaknya, dari pemeriksaan di lapangan, tim KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar dalam pecahan uang Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000. Diduga, Irvan dalam hal ini mendapatkan alokasi fee hingga 7%. Transaksi ini sendiri dilakukan di halaman masjid Agung Cianjur.