close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jabar Iwa Karniwa./Facebook Ahmad Heryawan
icon caption
Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jabar Iwa Karniwa./Facebook Ahmad Heryawan
Nasional
Selasa, 27 Agustus 2019 13:02

Aher diperiksa KPK terkait suap Meikarta

Aher beralasan ketidakhadirannya karena surat yang dikirim tidak sampai.
swipe

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya absen dalam panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (26/8).

Pria yang akrab disapa Aher itu mengatakan, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pada Senin (26/8), lantaran surat pemeriksaan tidak sampai kepadanya.

"Undangan tidak sampai," ujar Aher singkat setiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Politikus Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) itu mengaku belum mengetahui apa yang akan digali oleh tim penyidik darinya. Namun, dia mengatakan dirinya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa.

"Diperiksa untuk Pak Iwa. Iwa adalah Sekda di zaman saya," ujar Aher.

Dalam perkara ini, Aher bukan yang pertama kali dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK. Politikus PKS itu juga pernah dipanggil oleh komisi antirasuah pada Senin (1/1) lalu. Kala itu, dia diminta kesaksiannya untuk terpidana mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Sekedar informasi, Iwa Karniwa merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan perkara mega proyek Meikarta.

Diduga, Iwa telah meminta uang dari terpidana Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Kabupaten Bekasi pada 2017 sebesar Rp900 juta. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang tengah dibahas di tingkat provinsi saat itu.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan