close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id
Nasional
Senin, 07 Juni 2021 18:53

Semua OTT pascarevisi UU KPK dimotori pegawai tak lulus TWK

Direktur nonaktif KPK Giri Suprapdiono beber hasil analisis jumlah OTT pascarevisi UU KPK.
swipe

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, mengatakan, setelah revisi Undang-undang KPK pada 2019 operasi tangkap tangan turun drastis. Menurutnya, giat senyap pascaperubahan regulasi hanya tujuh selama 2020 dan tahun ini baru dua kali OTT.

Di sisi lain, kata Giri, OTT yang sedikit tersebut ternyata "dimotori" oleh pegawai yang termasuk 75 orang tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.

"Analisa saya, semua OTT pascarevisi UU KPK motornya adalah pegawai yang terkena pemberhentian karena tidak lulus TWK. Tadi pagi saya survei dari 75 itu siapa yang tangani kasus ini, hampir semua kasus ini ditangani oleh mereka," ucap Giri dalam diskusi virtual, Senin (7/6).

OTT yang dimaksud Giri di antaranya, penangkapan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, bekas Bupati Kutai Timur Ismunandar, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kasus Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dan bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Sementara OTT 2021, kasus Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan operasi senyap bersama Bareskrim Polri terhadap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat.

"Mungkin politikus berpikir, 'loh revisi sudah dilakukan kok masih bisa OTT'. Ternyata pegawai-pegawai masih bisa beradaptasi dengan sistem yang ada. Sehingga sembilan OTT tetap bisa dilakukan pascarevisi UU KPK," kata Giri.

Diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Mereka kemudian diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Dari jumlah itu, 51 pegawai dipecat dan sisanya akan dibina lagi, sedangkan yang lulus telah dilantik menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada Selasa (1/6).

Dalam pelaksanaannya, TWK diduga bermasalah. Pegawai yang dinyatakan tak lulus telah melaporkan terkaan masalah kepada beberapa instansi, seperti Ombudsman, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan