close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjenguk korban penganiayaan Crystalino David Ozora, di RS Mayapada Hospital Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023). Foto dokumentasi Kementerian Agama.
icon caption
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjenguk korban penganiayaan Crystalino David Ozora, di RS Mayapada Hospital Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023). Foto dokumentasi Kementerian Agama.
Nasional
Senin, 27 Februari 2023 20:23

Keluarga minta semua pihak yang terlibat penganiayaan David diproses hukum

Pihak keluarga meminta keadilan atas apa yang dialami David.
swipe

Keluarga Cristalino David Ozora meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penganiayaan ditindak secara tegas dan diproses hukum. Penganiayaan terhadap David ini dilakukan oleh Mario Dandy Satrio pada Senin (20/2) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Jadi terkait kasus ini, kita keluarga tetap (minta) siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum," kata Rustam selaku paman David kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Saat ini, proses hukum tengah berjalan terhadap dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Mario Dandy dan rekannya bernama Shane. Disampaikan Rustam, pihak keluarga meminta keadilan terhadap apa yang dialami David, termasuk menindak pihak-pihak atau saksi-saksi yang turut terlibat dalam tindak kekerasan yang terjadi.

"Pokoknya itu semua harus berjalan sesuai hukum. Kita minta keadilan aja," ujarnya.

Selain itu, Rustam mengklaim pihak keluarga masih enggan menanggapi perihal mundurnya ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, dari posisinya di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Rustam mengatakan keluarga hingga saat ini masih berfokus untuk pemulihan kondisi kesehatan David.

"Kita sih belum menanggapi soal itu. Dari sejak awal kejadian sampai sekarang, kita keluarga tetap fokus aja untuk kesembuhan David," tutur Rustam.

Di sisi lain, Rustam membantah adanya penolakan dari pihak keluarga David atas kunjungan dari kuasa hukum Mario Dandy. Kunjungan itu dilakukan kuasa hukum mewakili kliennya untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada David dan keluarganya.

Adapun terkait apabila ada kunjungan selanjutnya dari pihak kuasa hukum Mario Dandy, Rustam menyebut, akan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada lembaga bantuan hukum (LBH) Ansor.

"Kalau itu saya kira nanti kita serahkan ke LBH aja," kata Rustam.

Diketahui, upaya pihak kuasa hukum Mario Dandy Satrio untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada David mengalami kendala. Saat mendatangi Rumah Sakit Mayapada di Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini (27/2), pihak kuasa hukum gagal menjenguk David yang masih dirawat di ICU.

"Mungkin kondisinya belum saatnya mungkin untuk datang. Ya, karena saat ini kan mungkin kondisinya masih kita belum tahu ya," kata Dolfie Rompas selaku kuasa hukum Mario usai mencoba menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Dolfie mengungkapkan, pihaknya belum menyampaikan permintaan maaf dari Mario kepada David. Kendati demikian, pihaknya turut mendoakan kesembuhan David meski belum dapat menjenguk secara langsung.

"Belum (disampaikan). Kami kan sebenarnya secara spontanitas kami datang ke sini, jadi kami tidak ada koordinasi sebelumnya. Memang kami tujuannya hanya ingin berdoa, dan ingin menyampaikan permohonan maaf aja," ujarnya.

Dolfie membantah dirinya ditolak untuk menjenguk David. Ia mengklaim dirinya juga tidak sempat menemui pihak keluarga David lantaran belum memungkinkan untuk masuk ke ruang ICU.

"Tidak ada penolakan, cuma mungkin belum saatnya. Dari RS mungkin belum izinkan, karena kan masih di ICU. Saya enggak ketemu tadi (dengan keluarga David)," tutur Dolfie.

Meski demikian, imbuh Dolfie, pihaknya akan terus berupaya untuk bertemu langsung dengan pihak keluarga. Terlebih, kliennya menitipkan pesan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

"Kami akan terus untuk berusaha ketemu dengan pihak keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung," ucapnya.

Polres Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David. Keduanya yakni Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (S).

Mario dan Shane dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan