close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Prosesi pengisian kursi kosong pimpinan KPK pasca-pemecatan Firli Bahuri bersengkarut karena DPR dan Istana berbeda pandangan. Dokumentasi KPK
icon caption
Prosesi pengisian kursi kosong pimpinan KPK pasca-pemecatan Firli Bahuri bersengkarut karena DPR dan Istana berbeda pandangan. Dokumentasi KPK
Nasional
Rabu, 17 Januari 2024 17:10

Sengkarut pengisian kursi kosong pimpinan KPK, mana yang ideal?

KPK kini dipimpin 4 komisioner seiring dipecatnya Firli Bahuri karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
swipe

Istana segera bersurat kepada DPR tentang pengisian komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kosong seiring dipecatnya Firli Bahuri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK, 28 Desember 2023, sesuai rekomendasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Segera akan disampaikan [kepada DPR]," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, di Gedung Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (16/1).

Pimpinan KPK periode 2019-2024 praktis diisi 4 komisioner, yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron. Nawawi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPK per 24 November silam, sedangkan sisanya menjabat wakil ketua merangkap anggota.

Ari tidak memerinci nama-nama yang akan diajukan kepada DPR. Namun, dipastikan berasal dari calon pimpinan (capim) KPK yang sempat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Senayan pada 2019, tetapi gagal terpilih.

Hal tersebut sesuai Pasal 33 Undang-Undang (UU) KPK, sebagaimana dilakukan saat mencari pengganti Lili Pintauli Siregar, yang mengundurkan diri, pada 2022. Kala itu, Presiden Jokowi mengajukan Johanis dan I Nyoman Wara.

Jika merujuk UU KPK, maka setidaknya ada 4 nama yang dapat diajukan Jokowi kepada DPR. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum DJP Kemenkeu, Sigit Danang Joyo; pendiri Malang Corruption Watch (MCW), Luthfi Jayadi Kurniawan; I Nyoman Wara; dan Asisten Deputi Bidang Perekonomian Setkab, Roby Arya Brata.

Harus melalui pansel

Rencana Istana tersebut ditentang anggota Komisi III DPR, Nazaruddin Dek Gam. Menurutnya, capim KPK pengganti Firli justru harus melalui panitia seleksi (pansel) sesuai mandat Pasal 30 ayat (2) UU KPK.

"Ini dikarenakan tidak ada penjelasan sama sekali dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat," jelasnya pada kesempatan terpisah.

Diketahui, masa jabatan Firli dkk mestinya berakhir Desember 2023 atau genap 4 tahun. Namun, diperpanjang MK karena menyetujui uji materi yang diajukan Ghufron tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

"Dalam putusan MK tersebut," terang Nazaruddin, "hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024."

Dengan begitu, dalam pandangan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, para calon tak terpilih mesti mengikuti proses pemilihan kembali mengingat hasil putusan DPR hanya untuk periode 2019-2023. Putusan itu tertuang dalam Laporan Komisi III DPR pada rapat paripurna tertanggal 17 September 2019.

"Dengan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini, tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019," ulasnya.

Dilakukan bersama-sama

Terpisah, pakar hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengakui presiden—sesuai Pasal 33 UU KPK—berwenang mengusulkan nama-nama capim pengganti kepada DPR. Namun, sebaiknya tidak dilakukan jika hanya untuk mencari pengganti Firli.

"Saya, sih, justru mengharapkan bahwa pemilihan pimpinan atau pergantian pimpinan KPK itu dilakukan secara bersama-sama, tidak sebagian atau beberapa saja. Jadi, baiknya dilakukan secara bersama," ucapnya kepada Alinea.id.

Yusdianto memiliki beberapa alasan mengapa menyarankan demikian. Misalnya, menghemat anggaran dan masa jabatan petahana akan berakhir pada Desember 2024, sedangkan proses seleksi melalui pansel memakan waktu.

"Setidaknya 3 bulan karena melalui pansel dan di pansel melalui beberapa tahap. Setidaknya penilaiannya ada 3: kemampuan bagaimana manajerialnya, kemampuan bagaimana sisi kulturalnya, kemampuan bagaimana teknis dalam hal melakukan tugas-tugas sebagai pimpinan. Belum lagi menelaah apa yang menjadi visi misi seseorang tersebut ketika mengisi jabatan tersebut. Ini, kan, tentu akan panjang," tuturnya.

"Apalagi, dia melalui pengumuman pansel. Pansel belum lagi menyiapkan juklak juknisnya (petunjuk pelaksana-petunjuk teknis). Saya kira, ini cukup panjang," imbuhnya.

Pada saat bersamaan, Yusdianto mengingatkan, sedang ada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Agenda tersebut menjadi atensi bersama lantaran berkaitan dengan peralihan kekuasaan. "Alokasi anggaran juga banyak terserap ke sana."

Kemudian, menurutnya, kinerja KPK tidak terganggu sekalipun hanya dipimpin 4 komisioner. Pun masih kuorum.

"Kecuali katakanlah dari 4 [komisioner] ini, 2 bermasalah. Maka, saya kira, pemerintah harus segera mengambil jalan untuk segera melakukan pengisian jabatan untuk melanjutkan masa jabatan tersebut," ujarnya.

Yusdianto melanjutkan, pengisian posisi yang ditinggalkan Firli pun sebaiknya dilakukan apabila masa jabatan tersisa sekitar setengah dari total periodisasinya.

"Atau misalkan saya bandingkan dengan klausul masa jabatan kepala daerah yang dapat diisi kalau paling tidak sekurang-kurangnya 18 bulan. Saya kira, itu bisa menjadi pertimbangan. Ini, kan, karena sebentar lagi, walaupun ada landasan hukum, karena klausulnya hanya melanjutkan masa sisa jabatan, maka sebaiknya dilakukan secara bersama-sama," bebernya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan