Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung serentak menyisakan sengketa yang didaftarkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Iham Saputra menyebut terdapat 56 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi hingga Rabu pukul 18.00 WIB.
"Informasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2018 hingga 11 Juli 2018 pukul 18.00 WIB sebanyak 56 permohonan," ujarnya melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (11/7).
Seluruh permohonan sudah diberi nomor registrasi, tetapi belum diberi nomor perkara.
Ada pun KPU kota yang menjadi termohon adalah KPU Kota Tegal, Parepare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Padang Panjang, Subulussalam, Serang, Bau Bau, Palembang, Bekasi, Makassar, Palopo dan Bengkulu.
Untuk KPU kabupaten yang menjadi termohon adalah KPU Bangkalan, Bolaang Mongondow Utara, Biak Numfor, Banyuasin, Sinjai, Pulang Pisau, Rote Ndao, Cirebon, Manggarai Timur, Bantaeng, Puncak, Maluku Tenggara, Belitung, Tabalong, Sampang, Kerinci, Tapanuli Utara, Talaud, Alor, Lahat, Timor Tengah, Sanggau, Mamberamo, Deiyai, Dairi, Donggala, Pinrang dan Bogor.
Selanjutnya KPU provinsi yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi Maluku, Sumatra Selatan, Maluku Utara, Lampung dan Sulawesi Tenggara.
Dari semua permohonan, tidak semua akan diterima MK karena hanya daerah yang memiliki selisih suara 0,5%-2% suara yang akan diterima.
Syarat pengajuan sengketah hasil pilkada dengan selisih suara 0,5%-2% suara diatur dalam Pasal 158 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sementara itu, Rabu (11/7) merupakan hari terakhir MK membuka pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada setelah KPU menghelat rapat pleno rekapitulasi suara.
Sumber: Antara