Salat menghadap ke Timur, Sensen Komara mengaku dirinya rasul sekaligus presiden Negara Islam Indonesia (NII) berasal dari Garut.
Sensen Komara bin Bakar Misbah mengaku dirinya sebagai rasul akhir zaman. Ajarannya, salat menghadap ke Timur, bukan berkiblat ke Barat atau ke Kakbah seperti lazimnya umat Islam di Indonesia.
Tidak hanya itu, kalimat syahadat yang dimiliki Sensen juga berbeda dari umat Islam. Seharusnya dua kalimat Syahadat itu, "Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan rasuulullah" lalu diganti menjadi "Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Sensen Komara Bin Bakar Misbah Rasuululah".
Sensen seharusnya direhabilitasi dan dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa dr Hasan Sadikin Bandung pada 16 Juli 2012 setelah sebelumnya diadili. Bahkan, Sensen juga pernah melakukan aksi makar.
Kelompok Sensen mengibarkan bendera NII pada peringatan hari kelahiran 7 Agustus 2011. Acara peringatan itu digelar di Sentra Bakti, Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Garut, Jawa Barat.
Dia dan pengikutnya mengibarkan bendera NII berwarna merah putih dengan logo bulan dan bintang. Kini, Sensen kembali muncul lantaran jumlah pengikutnya telah mencapai ribuan orang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mendesak pemerintah daerah untuk merehabilitasi Sensen Komara yang mengaku sebagai rasul, di RS Hasan Sadikin Bandung sesuai dengan putusan pengadilan bahwa Sensen mengalami gangguan jiwa.
"Sensen belum kunjung direhabilitasi sejak 2012 (putusan hakim), untuk masalah pembiayaan dibebankan ke pemerintah," kata Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirodjul Munir kepada wartawan di Garut, Senin (3/12).
Ia menuturkan, Sensen memiliki paham sesat yang mengakui dirinya sebagai rasul dan presiden oleh para pengikutnya, perbuatannya itu telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut pada 2012.
Putusan hakim tersebut, kata dia, meminta pemerintah dan Kejaksaan Negeri Garut untuk merehabilitasi Sensen karena hasil pemeriksaan medis mengalami gangguan jiwa, namun hingga sekarang belum direalisasikan.
"Sampai sekarang tak dieksekusi, tidak melaksanakan amar putusan hakim," ucapnya.
Ia berharap, pemerintah dan kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan membawa Sensen ke RSHS Bandung untuk direhabilitasi agar tidak mengulangi kembali perbuatannya yang dapat meresahkan masyarakat.
"Keberadaan aliran Sensen sudah jelas meresahkan masyarakat," ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya, menyatakan, sebelumnya ada rekomendasi dari psikiater bahwa Sensen mengalami gangguan kejiwaan dan harus menjalani pengobatan.
"Dulu memang ada rekomendasi dari psikiater bahwa dia gila," katanya.
Ia menambahkan, Kesbangpol dan MUI Garut telah meminta Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) untuk menerbitkan rekomendasi tentang aliran sesat yang disebarkan Sensen.
Selain itu, kata dia, Kesbangpol juga terus memantau aktivitas Sensen dan para pengikutnya yang selama ini ajaran pahamnya itu hanya berdasarkan mimpi dari Sensen.
"Seperti ini (rasul) karena berdasarkan mimpi, makanya (Sensen) dicap gila," katanya.
Keluarga Sensen
Sementara itu, Kesbangpol Kabupaten Garut telah menangangi satu keluarga pengikut ajaran Sensen Komara yang mengaku sebagai rasul akhir zaman agar paham tersebut tidak meluas dan menimbulkan keresahan terhadap masyarakat umum lainnya.
"Sudah diproses, kami juga sudah pantau aktivitas keluarga tersebut," kata Wahyudijaya.
Ia menuturkan, Kesbangpol Garut sudah menerima informasi adanya warga bernama Hamdani bersama keluarganya yang mengakui Sensen sebagai rasul, bahkan dibuktikan secara tertulis dengan menggantikan dua kalimat syahadat.
Keluarga yang bertempat tinggal di Kecamatan Caringin tersebut, kata dia, sudah mendapatkan penanganan dari MUI kecamatan setempat, bahkan MUI sudah membuat laporan ke Polsek Caringin.
Ketua MUI Kecamatan Caringin, Ahmad Nurjaman, menambahkan, sebelumnya Hamdani telah mengirimkan surat ke MUI dan unsur pimpinan kecamatan tentang meminta izin untuk salat menghadap ke arah timur, kemudian mengakui Sensen sebagai rasulnya.
"Masalah itu (salat ke timur) sudah ditangani biar aqidahnya kembali ke jalan yang benar, tapi itu belum beres, sudah ada lagi surat yang ini," ucapnya.
Ia mengungkapkan, paham Sensen itu sudah diketahui sejak lama dengan pengikutnya masyarakat biasa, bahkan ada seorang pengikutnya sudah menjalani hukuman dengan kurungan penjara selama tiga tahun pada 2013.
Khusus kasus pengakuan rasul ini, kata Ahmad, MUI Kecamatan Caringin sudah menemui keluarga Hamdani untuk memberikan pengertian tentang pemahamannya yang salah.
Namun, lanjut dia, pemikirannya tersebut tetap tidak berubah dan mengakui Sensen sebagai nabinya, hingga akhirnya MUI Caringin melaporkan ke kepolisian dengan laporan penistaan agama. "Kami sudah buat laporan resmi ke Polsek," ujarnya.