close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang pekerja melintas di area proyek pembangunan Meikarta. Antara Foto
icon caption
Seorang pekerja melintas di area proyek pembangunan Meikarta. Antara Foto
Nasional
Jumat, 13 Desember 2019 10:28

Seorang saksi kasus Meikarta minta perlindungan ke KPK

Seorang saksi tak dapat dituntut secara pidana atau pun perdata akibat keterangan yang disampaikan dalam proses penanganan perkara.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan perlindungan dari seorang saksi kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan permohonan itu diajukan lantaran saksi tersebut merasa terancam atas pelaporan yang dilayangkan bekas Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto, ke pihak kepolisian.

“KPK menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena saksi dilaporkan ke polisi oleh tersangka BTO (Bartholomeus Toto). KPK sedang mempelajari lebih lanjut permohonan perlindungan saksi tersebut,” kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Febri menuturkan, pihaknya tak dapat memberitahu identitas saksi yang mengajukan permohonan itu. Prosedur demikian merupakan salah satu bentuk perlindungan saksi dengan merahasiakan identitasnya.

Kendati seorang saksi telah dilaporkan Toto, Febri mengingatkan, terdapat peraturan perlindungan saksi dan korban. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa seorang saksi tak dapat dituntut secara pidana atau pun perdata akibat keterangan yang disampaikan dalam proses penanganan perkara.

Selain itu, kata Febri, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga diatur bahwa proses penanganan korupsi harus didahulukan dari perkara lain.

"Kami yakin Polri memahami aturan ini. Karena upaya untuk melaporkan saksi-saksi kita tahu sudah beberapa kali terjadi. Dengan koordinasi yang baik, maka prioritas utama adalah penuntasan kasus korupsinya," tutur Febri.

Menurut Febri, bila laporan tersebut ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka saksi dapat merasa terintimidasi sehingga pengungkapan kasus korupsi tidak berjalan lancar.

"Jangan sampai, saksi takut dan merasa terancam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Apalagi dalam membongkar sebuah kejahatan yang melibatkan aktor-aktor yang memiliki kekuasaan," kata Febri.

Diketahui, salah satu saksi yang dilaporkan Toto ialah Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto. Dia dilaporkan Toto ke Polrestabes Bandung. Alasannya, karena dianggap melakukan fitnah dengan menyebut Toto memberikan uang kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta.

Dalam pembelaannya, Toto mengklaim tak terlibat dalam praktik rasuah terkait kasus megaproyek Meikarta. Bahkan, Toto menegaskan tak pernah mengurus proses perizinan proyek tersebut. Hal itu disampaikan Toto usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (12/12).

Dalam perkaranya, Toto diduga kuat telah menyalurkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan proses penerbitan surat IPPT. Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun rupiah.

Atas perbuatannya, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan