Polda Aceh mengungkapkan sepak terjang kelompok bersenjata pimpinan Abu Razak yang telah tewas usai terlibat baku tembak dengan pihak kepolisian. Selama berada di Aceh, kelompok tersebut kerap melakukan tindak pidana kejahatan. Terakhir, kelompok bersenjata ini terdeteksi polisi melakukan pencurian.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, mengatakan pihaknya berhasil melumpuhkan kelompok bersenjata tersebut di Pidie Jaya. Keempat anggota kelompok bersenjata yang tewas itu antara lain Zulfikar dan Hamni.
Anggota lainnya yang biasa dipanggil Wan Neraka kritis terkena tembakan. Sementara Wan Ompong berhasil diamankan. Sebelum tewas, kata Apriyono, mereka diduga terlibat aksi pencurian disertai kekerasan dengan korban ketika itu bernama Baital bin Umar.
"Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Bukti Cerana, Gampong Ie Rhop Tinu, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (12/9). Akibat kejadian tersebut, korban Baital bin Umar mengalami kerugian Rp30 juta," kata Apriyono di Aceh, Jumat (20/9).
Setelah insiden pencurian yang disertai kekerasan itu, kelompok bersenjata Abu Razak itu turun dari Bukit Cerana, Kecamatan Simpang Mamplam menggunakan minibus Toyota Avanza BL-1342-R menuju arah Banda Aceh. Tim Satgas KKB kemudian mengejar mereka sampai Keude Trienggadeng, Pidie Jaya, Kamis (19/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Usai terjadi kontak tembak, Tim Satgas KKB akhirnya bisa melumpuhkan kelompok tersebut. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti senjata api laras panjang jenis AK56 lipat, senjata api laras pendek revolver, serta amunisi AK dan revolver kurang lebih 100 butir.
Apriyono mengungkapkan, Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al Kahar alias Abu Razak bin Abdul Muthalib merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri dari penjara. Ia kabur dari LP Lhokseumawe pada 18 September 2017 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Abu Razak dipenjara karena terlibat dalam kasus kelompok Din Minimi. Abu Razak bergabung dengan kelompok tersebut sejak 20 Maret 2015,” kata Apriyono.
Menurut catatan kepolisian, Razak ditangkap tim Polda Aceh di Desa Cot Tarum, Kecamatan Kuala Jeumpa, Bireuen, pada 10 April 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, karena terlibat kelompok kriminal bersenjata Din Minimi.
"Kemudian, Abu Razak dihukum lima tahun enam bulan karena terbukti melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 dan menjalani hukuman di LP Kelas IIA Lhokseumawe," ujar Apriyono.
Lebih lanjut, Apriyono mengungkapkan, jauh sebelum memimpin kelompok bersenjata di Aceh, Abu Razak bergabung dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka Wilayah Batee Iliek, Bireuen, pada 1999. Ia berperan memperbaiki senjata api.
Setelah perdamaian pada 2005, kata Apriyono, Razak berbaur dengan masyarakat dan bekerja sebagai petani baik berkebun maupun tambak ikan. Pada 2008, dia terlibat tindak pidana pengancaman atau intimidasi menggunakan senjata api terhadap warga negara asing yang melakukan penambangan di Aceh Barat.
"Abu Razak akhirnya ditangkap dan dihukum satu tahun enam bulan penjara di LP Salemba Jakarta Pusat. Abu Razak bebas pada 2010 dan setelah bebas tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Apriyono. (Ant)