close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang pekerja menyortir plastik daur ulang di Penjaringan, Jakarta, Jumat (4/1)./AntaraFoto
icon caption
Seorang pekerja menyortir plastik daur ulang di Penjaringan, Jakarta, Jumat (4/1)./AntaraFoto
Nasional
Selasa, 19 Februari 2019 13:23

Seperti apa larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta?

Anies meminta agar pelaku industri plastik tak mengkhawatirkan kebijakan larangan yang akan digulirkan Pemprov DKI
swipe

Pemprov DKI Jakarta bakal melarang penggunaan kantong plastik dalam aktivitas sehari-hari warga. Meski dasar aturan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) itu belum berlaku, Gubernur Anies Baswedan memastikan larangan penggunaan hanya berlaku pada jenis plastik sekali pakai.

Dengan demikian, Anies meminta agar pelaku industri plastik tak mengkhawatirkan kebijakan larangan yang akan digulirkan Pemprov DKI. 

"Industri plastik enggak usah khawatir, yang perlu kami dorong bukan pelarangan penggunaan plastik, tetapi plastik satu kali pakai seperti sedotan," ujarnya baru-baru ini.

Meski sudah disiapkan sejak akhir 2018 lalu, Anies mengakui pergub larangan penggunaan kantong plastik di DKI masih terus dikaji. Perlu unsur kehati-hatian dalam merumuskan aturan tersebut. Salah satu yang perlu dipertimbangkan mendalam oleh Anies, dia tak mau warga menjadi anti menggunakan plastik di aktivitas sehari-hari.

"Jangan sampai jadi gerakan antiplastik," ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengaku, plastik mendominasi jenis dari hampir 7.000 ton sampah warga Jakarta per hari. Itu belum termasuk sampah-sampah plastik yang ada di selokan, sungai, dan fasilitas lain yang tidak berhasil terangkut petugas.

Lewat Pergub larangan plastik, pemerintah ingin warga Jakarta beralih ke pemakaian kantung yang ramah lingkungan. Pergub itu nantinya juga mengatur soal sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta sampai Rp25 juta.

"Masih terus kami sempurnakan. Sebelum resmi ditetapkan Pemprov DKI akan melaksanakan sosialisasi selama enam bulan," terangnya.

DPRD DKI Jakarta menyambut baik wacana pelarangan kantong plastik yang digaungkan Pemprov DKI. Hanya saja, Anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus mengingatkan, perlunya mensetop penggunaan kantong plastik dari sumbernya. 

Sebab, politikus Partai NasDem itu menilai, daur ulang sampah plastik yang diyakini dapat menekan limbah plastik tak berpengaruh signifikan. Penyebabnya, pengelolaan sampah di Jakarta belum mutakhir dan masih kurang tepat.

"Jadi memang paradigma masyarakat yang menganggap plastik bisa didaur ulang ini harus diubah, karena tidak sepenuhnya benar," katanya kepada Alinea.id, Selasa (9/2).

Selain itu, Bestari juga memastikan, tidak mudah mengubah pola kebiasaan warga yang telah lama menggunakan kantong plastik. Terlebih penggunaan plastik di pasar-pasar trandisional. Menurutnya, perlu sosialisasi dan edukasi tepat yang perlu dilakukan Pemprov DKI untuk menggulirkan kebijakan tersebut.

"Ini sama seperti melarang makan beras, terus penggantinya makan apa. Perlu disiapkan kompensasi pengganti kantong plastik ini, apa ke depannya," tandas Bestari

img
Akbar Persada
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan