close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10). /Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10). /Antara Foto
Nasional
Rabu, 20 November 2019 21:18

Sepupu Rommy ungkap bantuan 1.000 kaus untuk kampanye politikus PPP

Rommy sempat meminta Kakanwil Gresik membantu pencalonan kerabatnya di sebagai anggota DPRD.
swipe

Sepupu eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy Abdul Rochim mengaku mengetahui bantuan yang diberikan terpidana Muhammad Muafaq Wirahadi untuk menyukseskan pencalonan politikus PPP Abdul Wahab sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik. 

"Yang saya tahu ada beberapa kaus sama uang. Untuk kaus, yang saya tahu itu kurang lebih 1.000 kaus," kata Rochim saat bersaksi dalam sidang lanjutan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

Saat disinggung oleh ketua majelis hakim Fahzal terkait nominal uang yang digelontorkan Muafaq, Rochim mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia menegaskan, bantuan kampanye itu ada. "Karena saya yang minta. Saya minta ke Pak Muafaq. Minta dibantulah," ungkap Rochim.

Diketahui, Abdul Wahab merupakan kakak kandung dari Abdul Rochim. Keduanya memiliki hubungan darah dengan Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy. 

Dalam surat dakwaan Muafaq, bantuan terhadap Abdul Wahab diberikan atas arahan Rommy. Muafaq mengamini perintah tersebut lantaran Rommy telah berjasa untuk memuluskan langkahnya untuk menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Di sidang sebelumnya, Rommy didakwa telah menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin. Suap diterima Rommy secara bertahap pada periode Januari-Maret 2019.

Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Rommy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan