close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi di Indonesia kepada Presiden Joko Widodo. / Antara Foto
icon caption
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi di Indonesia kepada Presiden Joko Widodo. / Antara Foto
Nasional
Jumat, 13 September 2019 20:44

Serahkan mandat ke Jokowi, semua pimpinan KPK mundur?

"Pada hari ini Jumat 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung kawab pengeloaan KPK kepada bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi di Indonesia kepada Presiden Joko Widodo. 

Penyerahan tanggung jawab itu didasari karena situasi dan kondisi terhadap pengesahan revisi Undang-Undang KPK semakin gencar dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah.

Ketua KPK Agus Rahardjo merasa berat hati dengan keputusan tersebut. Namun dia melihat, upaya pengesahan revisi UU KPK yang kian dikebut dan tertutup pembahasannya membuat dirinya menganggap KPK sedang mengalami pelemahan dari berbagai sisi.

"Setelah kami pertimbangkan sebaik-baiknya dengan keadaan semakin genting ini, maka kami pimpinan merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK dengan berat hati, pada hari ini Jumat 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung kawab pengeloaan KPK kepada bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus, dalam konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Diakui Agus, dirinya amat prihatin dengan kondisi upaya pelemahan KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Menurutnya, upaya penguatan KPK kian terancam. Dia mengibaratkan, lembaga yang dipimpinnya tengah mendapat serangan dari berbagai sisi.

Kecemasan itu ditambah lantaran DPR RI bersama pemerintah tak kunjung memberikan draf revisi UU KPK kepada lembaga antirasuah. Dia menilai, pembahasan revisi UU KPK terkesan seperti operasi senyap. 

"Ini kita sangat bertanya-tanya. Seperti apa yang disampaikan Pak Laode, sebetulnya ada kegentingan apa sih sehingga harus buru-buru disahkan," katanya.

Kendati KPK sudah menyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi kepada Jokowi, Agus berharap kepada mantan Wali Kota Solo itu dapat mengambil langkah terbaik bagi upaya pemberantasan korupsi. Dia pun masih menunggu tindak lanjut dari mantan Gubernur DKI Jakarta itu terkait kelembagaanya. 

"Kami menunggu perintah. Apakah kemudian kami masih dipercaya sampai bulan Desember atau akan tetap beroperasional seperti biasa. Mudah-mudahan kami diajak bicara Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan ini. Mohon maaf sekiranya kami menyampaikan hal-hal yang kurang berkenan bagi banyak pihak," ucapnya.

Menambahi pernyataan Agus, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief berharap kepada Presiden Joko Widodo agar dapat melibatkan pihaknya dalam merumuskan naskah revisi UU KPK. Dia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan meyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi.

"Kita sangat berharap kepada pimpinan tertinggi di Indonesia untuk kami diminta juga lah pendapat (revisi UU KPK). agar kami juga bisa menjelaskan kepada publik dan kepada pegawai KPK. Kami serahkan tanggung jawabnya, dan kami tetap akan melaksanakan tugas, tetapi kami menunggu perintah dari Presiden," tandas Syarief.

Sebelumnya, Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK 2015-2019, sehari setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi komisioner KPK 2019-2023.

"Saudara saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai Pimpinan KPK-terhitung mulai Senin 16 September 2019," kata Saut melalui surat elektronik yang dikirimkan ke seluruh pegawai KPK di Jakarta, Jumat.

Setelah Pimpinan KPK Saut Situmorang mengundurkan diri, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari menyusul. Tsani mengaku pilihan untuk mundur dari jabatannya karena faktor terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua Pimpinan KPK. 

Komisi III DPR RI telah memilih lima nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Firli Bahuri, sosok yang berlatar belakang profesi polisi dan pernah menjadi deputi penindakan KPK yang cukup kontroversial dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi dua calon yang terpilih.

Sementara tiga nama lainnya adalah Lili Pintauli Siregar yang merupakan seorang advokat, Nawawi Pomolango yang berlatar belakang profesi hakim pengadilan tinggi, serta Nurul Ghufron yang merupakan seorang akademisi. 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan