close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tangkapan layar detik-detik terjadinya peristiwa kekerasan terhadap seorang perawat di RS Siloam, Sriwijaya, Palembang/Ist.
icon caption
Tangkapan layar detik-detik terjadinya peristiwa kekerasan terhadap seorang perawat di RS Siloam, Sriwijaya, Palembang/Ist.
Nasional
Sabtu, 17 April 2021 14:08

Serikat pekerja kecam aksi penganiayaan perawat RS Siloam

FSP Farkes Reformasi sesalkan kasus kekerasan terhadap nakes RS Siloam Sriwijaya.
swipe

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes Reformasi) Idris Idham mengecam penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, bernama Christina Ramauli Simatupang. FSP Farkes Reformasi menyesalkan perbuatan main hakim sendiri oknum kelugar pasien.

“Terlepas apapun itu, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak dibenarkan dan sangat menyayat hati para tenaga kesehatan (nakes) yang sudah berjuang dengan segenap hati untuk melayani,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4).

Ia mengingatkan, setiap pekerja pasti memiliki standar operasional prosedur (SOP)-nya. Apalagi, perawat yang berurusan dengan nyawa manusia. “Tenaga kesehatan termasuk perawat merupakan pekerjaan mulia dan mereka itu tugasnya sudah jelas menolong pasien, bukan menyakiti pasien,” tutur Idris.

Di sisi lain, sambungnya, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Mereka bekerja tanpa mengenal lelah. Banyak tenaga kesehatan, termasuk perawat harus dikucilkan oleh masyarakat karena takut tertular Covid-19. Bahkan, banyak pula tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Namun, masih saja tenaga kesehatan diperlakukan kasar oleh oknum pelaku. Menurut Idris, apapun yang terjadi semestinya bisa didiskusikan terlebih dahulu, tanpa perlu main hakim sendiri dengan memukul atau menendang korban. FSP Farkes Reformasi pun meminta aparat hukum menindak oknum pelaku kekerasan terhadap perawat tersebut.

Sebelumnya, aksi penganiayaan terjadi ketika Christina melepas infus seorang pasien berusia dua tahun yang merupakan anak pelaku, pada Kamis (15/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelepasan infus menggunakan kapas alkohol dan diplester. Namun, di bekas infus keluar darah karena plester terlepas. Ibu pasien panik dan berteriak.

Kemudian, sekitar dua jam pasca kejadian, pelaku yang bernama Jason Tjakrawinata mencari Christina. Namun, belum sempat menjelaskan persoalannya, Jason sudah menampar korban dengan kepalan tangan hingga terjatuh ke lantai. Ia menuntut korban minta maaf dengan bersujud di lantai.

Jason pun ditangkap di kediamannya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat (16/4). Jason terancam pasal belapis yang terdiri dari pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Jason sempat merusak telepon genggam perawat yang merekam peristiwa tersebut.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan