Sekretaris Kabinet (Seskab) telah melakukan penghematan anggaran yang dilakukan Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk tahun anggaran 2021 mencapai Rp26,33 miliar.
Hal ini disampaikan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, Rabu (02/06), di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, membahas mengenai Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Setkab Tahun 2021 dan Pembicaraan Pendahuluan Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2022.
"Karena Covid-19 refocusing, dipotong Rp5 miliar. Kemudian surat Menteri Keuangan (Menkeu) yang terakhir perihal penghematan belanja kementerian/lembaga, dipotong kembali Rp21,33 miliar," kata Pramono Anung dikutip dari laman setkab.go.id.
Dengan penghematan tersebut, menurut Seskab, pagu anggaran Setkab tahun 2021 yang semula Rp339,76 miliar turun menjadi Rp313,43 miliar. Dari alokasi itu, hingga 20 Mei 2021 telah terealisasikan sebesar Rp99,24 miliar atau 31,66% dari anggaran setelah penghematan.
Anggaran tersebut digunakan untuk program penyelenggaraan layanan kepada Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) serta program dukungan manajemen.
Berdasarkan jenis belanja, realisasi untuk belanja barang mencapai Rp23,16 miliar sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp2,03 miliar.
Untuk tahun anggaran 2022, diungkapkan politikus PDIP itu, pagu indikatif Setkab adalah Rp326,32 miliar yang akan digunakan untuk belanja operasional sebesar Rp247,75 miliar dan nonoperasional sebesar Rp78.56 miliar.
Dalam rangka mengoptimalkan peran dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wapres dalam penyelenggaraan pemerintahan, Seskab mengajukan usulan tambahan anggaran untuk tahun 2022.
"Setkab mengajukan tambahan usulan anggaran karena memang dirasakan diperlukan. Kami sungguh sangat berharap usulan tambahan anggaran ini dapat dipenuhi oleh pimpinan dan juga anggota Komisi II," ujar Seskab.
Lebih lanjut, Pramono Anung memaparkan, usulan tambahan anggaran tersebut antara lain akan dipergunakan untuk perlengkapan penyelenggaraan Sidang Kabinet, penyiapan naskah kepresidenan dan penerjemahan, penyiapan sidang Tim Penilai Akhir (TPA), pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden (SKP), pengelolaan dokumen/arsip dan bahan pustaka serta manajemen sistem informasi, pelaksanaan uji kompetensi pegawai, pengawasan internal, hingga biaya operasional.