close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekretaris Menpora, Gatot S. Dewabroto. Twitter/@gsdewabroto
icon caption
Sekretaris Menpora, Gatot S. Dewabroto. Twitter/@gsdewabroto
Nasional
Kamis, 06 Februari 2020 15:35

Sesmenpora batal bersaksi untuk anak buah Imam Nahrawi

Sedianya dia diminta keterangan terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI.
swipe

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewabroto, batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Lantaran waktu persidangan "mepet".

"(Pak Gatot) di sesi berikutnya. Setidaknya, minggu depan. Ya, sekitar jam 14.00. Gitu, ya, Pak," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ni Made Sudani, saat persidangan, Kamis (6/2).

Pun demikian untuk pejabat pembuat komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga (PPK Kemenpora), Chandra Bakti. Rencananya, pengadilan meminta kesaksiannya, pekan depan.

Terpisah, Gatot menyatakan, siap bersaksi dalam pengadilan. Namun, hingga kini belum mendapat jadwal resmi. "Mungkin minggu berikutnya," kata dia.

Gatot sedianya bersaksi untuk asisten pribadi bekas Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dia didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan hibah KONI.

Ada dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum. Pertama, terkait hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multiacara Asian Games Asian Para Games 2018.

Terakhir, proposal dukungan KONI pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih berprestasi pada 2018.

Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirinya juga didakwa melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pun bersama Imam didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp8,6 miliar. Uang diterima saat bosnya menjabat menpora. Rentang 2014-2019. Dus, disangkakan melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan