close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ratusan pengungsi Ahmadiyah masih tak bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ratusan pengungsi Ahmadiyah masih tak bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Jumat, 07 Mei 2021 13:06

Setara kecam Bupati Garut soal penyegelan Masjid Ahmadiyah

Menurut Setara Institute, SE dan penyegelan tersebut inkonstitusional dan diskriminatif.
swipe

Setara Institute mengecam keras tindakan Bupati Garut, Jawa Barat (Jabar), Rudy Gunawan. Pangkalnya, dia diduga menekan jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan proses pembangunan masjid di Desa Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kabupaten Garut, Jabar.

Tekanan itu, berupa dikeluarkannya surat edaran (SE), yang ditindaklanjuti dengan penyegelan pembangunan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Satpol PP.

Menurut Setara, SE dan penyegelan tersebut inkonstitusional dan diskriminatif. Sebab, bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).

"Tindakan Pemkab Garut merupakan bentuk ketundukan pada kelompok intoleran dari luar kampung Nyalindung Garut yang pada beberapa waktu sebelumnya mendatangi lokasi dan meminta penghentian pembangunan masjid," kata Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan, dalam keterangannya kepada Alinea.id, Jumat (7/5).

Halili mendesak, Kementerian Dalam Negeri (Kemenedagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan intervensi dengan koreksi terhadap Pemkab Garut. Sebab, penyegelan adalah tindakan yang sepenuhnya keliru dan bertentangan surat keputusan bersama (SKB) yang dicatut oleh Bupati Garut sebagai dasar hukum, selain Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 12 Tahun 2011.

Menurut dia, penyegelan tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi minoritas, termasuk Ahmadiyah.

"SKB sama sekali tidak mengandung ketentuan yang secara hukum dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan penyegelan," jelas Halili.

Menurut dia, SKB tidak saja muatan secara umum diskriminatif, tetapi juga telah memantik terjadinya begitu banyak pelanggaran atas hak-hak Ahmadiyah bahkan persekusi fisik atas mereka.

Dia menambahkan, Setara juga mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mencabut Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat.

"Pergub tersebut diskriminatif dan memantik terjadinya kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Jabar," jelasnya.

Dalam studi Setara Institute, pergub tersebut merupakan salah satu faktor kunci di level kebijakan yang menyebabkan provinsi Jawa Barat selalu menjadi tempat bagi pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan jumlah peristiwa dan tindakan tertinggi di seluruh Indonesia.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan