Wahono Saputro rampung menjalani proses klarifikasi di KPK terkait harta kekayaan miliknya yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur itu diperiksa selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Wahono ke luar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.55 WIB. Namun, ia memilih bungkam saat dicecar awak media perihal klarifikasi LHKPN yang dijalaninya hari ini.
Wahono tak mengucap sepatah kata pun atau menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan sampai dijemput oleh mobil berpelat merah. Diketahui, Wahono saat ini masih menduduki posisinya sebagai pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Wahono hadir memenuhi panggilan KPK pada pukul 08.55 WIB. Ia terlihat datang sendiri dan juga tidak menanggapi satu pun pertanyaan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, pihaknya mengonfirmasikan kepada Wahono terkait sumber harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
"Tim pemeriksa juga akan mengkonfirmasi kepada PN (penyelenggara negara) tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan," kata Ipi dalam keterangan resmi, Selasa (14/3).
Ipi menekankan, klarifikasi LHKPN adalah proses meminta keterangan kepada penyelenggara negara atau wajib lapor terhadap LHKPN yang disampaikannya kepada KPK. Melalui proses klarifikasi, KPK memastikan penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap.
"Selain itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Penyelenggara Negara," ujar Ipi.
Nama Wahono muncul dari penelusuran kasus harta jumbo mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Dari hasil penelusuran KPK, ditemukan adanya keterlibatan istri dari Wahono di perusahaan milik Rafael.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 7 Februari 2022, Wahono Saputro memiliki kekayaan senilai Rp15,8 miliar. Wahono juga tercatat memiliki utang senilai Rp1,5 miliar, sehingga total kekayaannya Rp14,3 miliar.
Wahono memiliki 10 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp12,6 miliar. Selain itu, Wahono juga tercatat memiliki alat transportasi berupa tiga unit mobil senilai Rp930 juta. Ia juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp252 juta, surat berharga Rp288 juta, serta kas dan setara kas Rp1.674.455.024.