Pembayaran untuk perawatan pasien yang terkena Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan. Pengalihan ini seiring penetapan status kedaruratan pandemi Covid-19 menjadi endemi oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, biaya perawatan bukan langsung ditanggung masyarakat. "Nanti mekanisme pembayarannya ditanggung melalui BPJS Kesehatan," kata Muhadjir kepada wartawan usai haul ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Jakarta Selatan, Rabu (21/6) malam.
Muhadjir menjelaskan, bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.
Sementara untuk yang tidak mampu, kata dia, tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). "Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap."
Sebelumnya, pada Minggu (18/6), Presiden Jokowi mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah. Itu terjadi apabila sudah ada pengalihan status dari pandemi menjadi endemi.
Kemudian, pada Rabu (21/6), Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, resmi mencabut status pandemi Covid-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi. "Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden Jokowi.
Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil. Hasil serosurvei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Meskipun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Memakai masker pun tidak lagi wajib bagi yang sehat.