close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Caption foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
icon caption
Caption foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Nasional
Jumat, 06 Maret 2020 13:58

Setelah Jiwasraya, Jaksa Agung bidik kasus Danareksa

Danareksa dan sejumlah kasus prioritas tunggu penuntasan kasus Jiwasraya.
swipe

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut, kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas menjadi salah satu kasus yang masuk dalam prioritas penuntasan.

Penuntasan kasus tersebut akan dilakukan setelah kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selesai. Selain Danareksa juga terdapat sejumlah kasus lain yang akan dikerjakan usai Jiwasraya.

“Habis Jiwasraya, ada beberapa kasus yang masuk dalam prioritas. Akan kami umumkan. Salah satunya Danareksa,” tutur Burhanuddin di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Sambil menunggu penuntasan Jiwasraya, penyidik juga masih menunggu proses penghitungan kerugian negara kasus tersebut. Ia membeberkan ada kerugian negara cukup besar pada kasus Danareksa.

“Lagi dihitung oleh BPK,” ucapnya.

Kasus tersebut berawal pada 3 Juni 2015. PT Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repo kepada PT Aditya Tirta Renata sebesar Rp50 miliar.

Pemberian fasilitas pembiayaan repo itu dengan tenor (jangka waktu) selama satu tahun terhitung sejak 3 Juni 2015 sampai 28 Mei 2016. Jaminannya adalah saham PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP) sebanyak 433.000.000 lembar (closing price 25 Mei 2015 senilai Rp 231/ lembar) dan jaminan tambahan aset tetap berupa tanah seluas 5.555 m².

Sejak Oktober 2015, PT Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban membayar bunga dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan yang diberikan PT Danareksa Sekuritas atau kredit macet.

Sesuai perjanjian apabila PT Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok, maka PT Danareksa Sekuritas dapat melakukan forced sell atas saham SIAP. Namun ternyata tidak dilakukan forced sell sampai dengan saham SIAP disuspensi pada 6 November 2015.

Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata, diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Surat Keputusan Komite Pengelola Resiko, sehingga negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan