close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/12)./AntaraFoto
icon caption
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/12)./AntaraFoto
Nasional
Selasa, 18 Desember 2018 20:44

Setnov akui memperkenalkan Kotjo kepada Eni

Setnov kemudian mengenalkan Eni kepada Kotjo, namun dia membantah anggapan tindakan itu sebagai arahan untuk mengurus proyek PLTU Riau-1. 
swipe

Sidang lanjutan perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menghadirkan dua saksi fakta. 

Mereka adalah Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Melalui sidang kali ini, Setya Novanto mengaku sudah mengenal Kotjo sejak 30 tahun lalu. Setnov kemudian mengenalkan Eni kepada Kotjo, namun dia membantah anggapan tindakan itu sebagai arahan untuk mengurus proyek PLTU Riau-1. 

Setnov juga membenarkan keikutsertaan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam sejumlah pertemuan. 

Sementara itu, Johannes Kotjo mengaku hubungannya dengan Eni untuk mengurus proyek PLTU Riau-1 agar proses kerja sama berjalan lebih cepat. 

Selain itu, agar proses kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1 bisa terjadi, Kotjo menggunakan nama PT Blackgold dan PT Samantaka dalam konsorsium tersebut. 

Kendati demikian, pengakuan Setnov ini berlainan dengan pengakuan Eni selaku terdakwa. Menurut Eni, Setnov punya peran sesuai dengan kapasitasnya. 

"Pak Novanto waktu kan bilang cuma ketemu aja. Padahal memang karena beliau sebagai ketua Fraksi, ketua Umum Golkar juga sebagai Ketua DPR yang waktu itu meminta saya bertemu pak Sofyan Basir," ujar Eni kepada wartawan. 

Perlu diketahui, dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa telah menerima suap sebesar Rp4,7 miliar dari komisaris Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo. Uang tersebut diduga dimaksudkan untuk memuluskan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan