Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahbukuan terhadap rekening terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto, Kamis (13/9).
Pemindahbukuan ini dilakukan oleh Jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.116.624.197
Pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto ke rekening KPK ini pun dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Pemindahbukuan tersebut dilakukan Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto," kata Febri.
KPK juga memastikan kalau sampai saat ini Setya Novanto masih bersikap kooperatif. Pembayaran uang pengganti diyakini akan dilakukan sampai lunas.
"Sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti," imbuh Febri.
Pemindahbukuan terhadap rekening Setya Novanto ini merupakan upaya Unit Labuksi KPK untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery.