Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai mantan Ketua DPR itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3), dilansir Antara.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Setya Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai uang yang diterima.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sejumlah US$ 7,435 juta dan dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan terdakwa kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun," ucap jaksa Abdul Basir.
Hal yang memberatkan, Setnov dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya yang bersifat masif dan menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional, dampaknya masih dirasakan sampai saat ini dan menimbulkan kerugian keuangan besar.
KPK juga meminta pencabutan hak politik Setnov pada masa waktu tertentu. "Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan," ujar jaksa Basir.
KPK menolak permohonan Setnov sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
"Terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator, sehingga penuntut umum belum dapat menerima permohonan terdakwa di atas. Namun bila di kemudian hari dapat memenuhi, maka penuntut umum bisa mempertimbangkan kembali," tambah jaksa Basir.
Dalam perkara ini Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$135.000 dari total kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018. Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.