close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. (foto: Sigid K/Antara)
icon caption
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. (foto: Sigid K/Antara)
Nasional
Kamis, 11 Januari 2018 12:32

Setnov janjikan bongkar sosok kuat di balik korupsi e-KTP

Saat proyek e-KTP berlangsung, Setya Novanto menjadi Ketua Fraksi partai Golkar. Pengacaranya menyebut ada sosok lain yang berpengarruh.
swipe

Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerjsa sama dengan penegak hukum atau justice collaborator untuk membongkar mega korupsi proyek e-KTP.

Pengacara Novanto, Firman Wijaya mengungkapkan, penentuan itu bukan pilihan mudah karena kliennya bisa menjadi sasaran tembak dan bulan-bulanan. Karena itu, ia meminta model perlindungan yang bisa diberikan kepada Novanto terkait justice collaborator. Saat proyek e-KTP berlangsung, Novanto menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar.

Mantan Ketua DPR itu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Firman menyebut, dalam persidangan akan terungkap sosok kuat dalam proses proyek e-KTP.

"Nanti fakta-fakta bisa kelihatan, di mana posisi Pak Nov. Jadi apa yang disebut dengan berpengaruh sebenarnya pada proses penganggaran. Siapa inisiator penganggaran, ini penting, di mana proyek ini diusulkan. Baru kemudian nanti mengalir pada soal-soal yang lain, termasuk kebijakan. Ada kebijakan eksekutif, ada kebijakan legislasi, ini proses yang mesti dipotret secara besar. Kita lihat saja nanti," jelas Firman seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/1).

Meski demikian, Firman menolak untuk merinci sosok-sosok yang diduga terlibat dalam pengadaan KTP berbasis elektronik. Termasuk orang yang memiliki posisi lebih tinggi guna memuluskan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

"Kalau posisi yang lebih besar itu jabatan-jabatan yang berpengaruh di negeri ini ya mungkin saja. Tapi kita tunggu pembuktiannya," sambungnya.

Sebelumnya, Novanto sempat mempermasalahkan hilangnya tiga nama dalam dakwaannya. Ketiga nama yang hilang tersebut ialah politikus PDIP, yakni Yasonna Laoly yang kini menjabat sebagai Menkumham. Lalu Olly Dondokambey yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Utara dan Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.

Dalam perkara ini Novanto didakwa menerima USD7,3 juta. Duit itu berasal dari mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Selain itu, ia juga menerima jam tangan Richard Mille senilai USD135 ribu. Jam mewah itu berasal dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem. Barang berharga itu sebagai bagian dari kompensasi karena Novanto telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Sedangkan penetapan tersangka terhadap Novanto, sempat diwarnai dengan drama dua kali gugatan praperadilan terhadap KPK. Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat mengabulkan gugatan Novanto. Tak hanya itu, KPK juga sempat memasukkan Novanto kedalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menghilang dari rumahnya. Hingga akhirnya ia ditemukan mengalami kecelakaan dan dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Belakangan, KPK juga mengusut kecelakaan tersebut dan menetapkan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi serta dokter di RS Medika sebagai tersangka karena dianggap bersekongkol untuk menghalangi penyidikan.

img
Syamsul Anwar Kh
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan