Adjie Notonegoro memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong melalui aplikasi MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam.
Adji mengaku total uang yang di-top up sebesar Rp150 juta dan hanya bisa pasrah terkait uang yang diinvestasikan tersebut. Jika uang itu tidak bisa kembali, Adji mengaku ikhlas.
"Saya ikhlas kalau memang tidak bisa kembali. Kalau dikembalikan, ya saya terima," kata desainer itu di Mapolda Jatim, Rabu (22/1).
Adji mengaku dirinya menjadi korban investasi bodong tersebut lantaran diajak teman-temannya. Tergiur reward, Adji akhirnya top up uang hingga Rp150 juta. Namun reward yang diimpikan itu belum diterimanya.
Meski Adji member aktif, dirinya tidak mengetahui cara mengisi top up. Dia memasrahkan ke teman kepercayaannya, selama dua bulan bergabung di investasi MeMiles untuk top up. Selama bergabung, Adjie juga belum pernah mendapatkan reward dari MeMiles.
Kuasa hukum Adjie, Robert Simangunsong mengatakan kliennya tidak melapor ke polisi karena menunggu keputusan pengadilan.
Robert menyebut PT Kam and Kam telah tutup karena terbongkar polisi, sehingga kliennya mengikhlaskan uangnya.
"Tidak (melapor). PT Kam and Kam kan tutup sehingga unganya tidak dapat kembali. Mas Adjie mengikhlaskan. Hanya menunggu keputusan pengadilan, apakah bisa kembali atau tidak," katanya.
Saat pemeriksaan, kata Robert, kliennya sempat ditanya soal keterlibatannya karena sudah top up. Padahal Adji hanya menjadi korban karena diajak oleh temannya untuk bergabung di investasi MeMiles.
“Biasalah bisnis kan kayak gini, berawal dari diajak-diajak. Apalagi public figur, jadi lumrah saja," ujar Robert.
Robert mengungkapkan, kliennya dicecar 10 pertanyaan. Salah satunya seputar pihak yang mengajak dan kerugian.
"Kurang lebih ada 10 pertanyaan. Kenal dari mana, siapa yang mengajak, ada kah kerugiannya?" katanya.