Warga binaan di lembaga pemasyarakatan (L]lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri 1444 H. Dari total 309 narapidana yang mendekam di Lapas Sukamiskin, sebanyak 208 di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Salah satu warga binaan yang memperoleh remisi khusus adalah terpidana korupsi KTP elektronik atau KTP-el, Setya Novanto.
"Betul, dari Sukamiskin ada 208 orang yang dapat remisi, termasuk Setya Novanto," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kadivpas Kemenkumham Jabar), Kusnali, saat dikonfirmasi Alinea.id, Minggu (23/4).
Diketahui, berdasarkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mendapatkan hukuman penjara 15 tahun. Vonis itu dijatuhkan pada 2018, artinya Setya Novanto seharusnya mendekam di tahanan hingga 2033 mendatang.
Meski demikian, narapidana akan menerima remisi atau pemotongan masa tahanan apabila memenuhi persyaratan. Kusnali mengatakan, besaran remisi khusus yang didapatkan para warga binaan bervariasi. Mulai dari paling rendah 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga maksimal 2 bulan remisi.
"Besarnya remisi (Setya Novanto) 1 bulan," ujar Kusnali.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus Idulfitri 1444 H kepada 146.260 warga binaan beragama Islam.
Dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I. Artinya, para tahanan masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.
"Sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis.
Rika menuturkan, penerima remisi khusus Idulfitri 1444 H terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. Adapun wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara (15.515 orang), Jawa Barat (15.475 orang), dan Jawa Timur (15.408 orang).
Pemberian remisi, kata Rika, merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang berkelakuan baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna. Ia pun berpesan agar seluruh warga binaan berperan aktif mengikuti program pembinaan guna menghimpun bekal saat bebas dari lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelak.
"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," ujar Rika.