Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendakwa Setya Novanto menerima keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.
Uang itu bersumber dari Johannes Marliem yang merupakan Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia selaku penyedia Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merk L1 dan Anang Sugiana Sudiharsa sebagai Direktur Utama PT Quadra Solutions sebagai anggota konsorsium PNRI sebagai pemenang pengadaan e-KTP.
Setya Novanto pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dan hari ini, Kamis (14/12), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertimbangannya, hakim tunggal praperadilan, Kusno merujuk Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU/VIII/2016.
Tentang gugurnya gugatan itu, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail sudah memprediksi saat kliennya menghadiri sidang dakwaan, kemarin. "Saya kira pembacaan surat dakwaan untuk menggugurkan praperadilan," jelas Maqdir, Rabu (13/12).
Penikmat dana e-KTP
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan sejumlah nama yang diuntungkan atas peran Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Meski demikian, Maqdir mempersoalkan hilangnya tiga nama dalam dakwaan Setya Novanto. Ketiga nama tersebut ialah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Apalagi, saat proyek e-KTP dibahas, Yasonna dan Ganjar merupakan anggota Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR. Sementara dalam surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdapat nama tiga politikus tersebut. Maqdir menilai, ada perbedaan rangkaian fakta yang dijabarkan jaksa dibandingkan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.
"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba disini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," sambungnya.
Dihadapkan pada kasus e-KTP, Setya Novanto juga kehilangan kursi sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Ia digantikan Arilangga Hartarto sampai 2019 mendatang berdasarkan hasil rapat pleno partai berlambang beringin yang digelar hingga kemarin malam. Selanjutnya, posisi Airlangga akan dikukuhkan pada Munaslub yang akan dilangsungkan pada 19-20 Desember.