close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana persidangan pungli saat Tsunami Banten di Pengadilan Negeri Serang. Alinea.id/Khaerul Anwar
icon caption
Suasana persidangan pungli saat Tsunami Banten di Pengadilan Negeri Serang. Alinea.id/Khaerul Anwar
Nasional
Selasa, 06 Agustus 2019 16:39

Seventeen dimintai pungli Rp19,3 juta saat Tsunami Banten

Biaya pengurusan jenazah korban tsunami berbeda-beda lantaran disesuaikan dengan kondisi jenazah yang ditangani.
swipe

Sidang kasus pungutan liar atau pungli saat terjadi Tsunami di Banten terus bergulir. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (6/8), terungkap fakta bahwa manajemen band Seventeen dimintai pungli sebesar Rp19,3 juta oleh pihak rumah sakit. Uang sebesar itu diketahui untuk pengurusan lima jenazah.

“Biaya Rp19,3 juta untuk pengurusan lima jenazah di antaranya kru, personel, dan keluarga personel Seventeen oleh pihak Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang,” kata Manajar grup band Seventeen, Herman Andrew Bong yang bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (6/8).

Dari uang sebesar Rp19,3 juta, Herman merinci sebesar Rp8,8 juta untuk biaya pengurusan pemulasaraan dan formalin tiga jenazah atas nama Muhammad Awal Purbani selaku bassis Seventeen, manajer Oki Wijaya dan kru Rukmana Rustam.

Kemudian, sebesar Rp7,3 juta untuk biaya pengurusan jenazah istri Ifan Seventeen, Dylan Sahara. Terakhir uang sebesar Rp3, 2 juta untuk pengurusan jenazah Windu Andi Darmawan yang merupakan penabuh drum Seventeen.

"Saya ketemu Fatullah (terdakwa) saat sedang bertanya. Saat sedang bertanya, dijelaskan oleh beliau (terdakwa) prosesnya dan dijelaskan besaran biaya-biayanya,” kata Herman. 

Lebih lanjut, Herman mengatakan, biaya pengurusan kelima jenazah korban tsunami itu berbeda-beda lantaran disesuaikan dengan kondisi jenazah yang ditangani ketika itu. Besaran tersebut ia ketahui dari penjelasan pihak RS dr Drajat Prawiranagara. 

“Diarahkan ke ruangan, dijelaskan rincian biaya. Kita oke dan langsung tanda tangan. Lalu saudara Fathullah memberikan kuitansi dibayar ke beliau cash,” tutur Herman.

Kasus pungli jenazah korban tsunami selat sunda di RSDP Serang telah menyeret tiga nama petugas rumah sakit. Mereka antara lain TB Fatullah, Budiyanto dan Indra Maulana.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap uang pungli dari korban terkumpul Rp46 juta. Uang dibagikan kepada Amran selaku kepala ruangan sebesar Rp6 juta, terdakwa Fathullah Rp6 juta, dokter Budi Rp6 juta, terdakwa Budiyanto Rp500 ribu, dan terdakwa Indra Maulana Rp350.000. Uang pungli itu juga sebagian digunakan untuk membayar peti jenazah.

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan