Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus melakukan pembaharuan regulasi untuk pengendalian penyakit hewan ternak. Terakhir, Satgas PMK pada 16 September lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Wasisa Putra mengungkapkan, pembaruan regulasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiagaan dan respons cepat terhadap wabah PMK.
Pengawasan lalu-lintas, kata dia, melibatkan pemangku kepentingan di level antarpulau, provinsi, dan kabupaten/kota. Adapun ruang lingkup pengawasan mencakup status zonasi wilayah, pintu lalu-lintas atau checkpoint hingga protokol lalu-lintas hewan dan produk hewan.
"Untuk wilayah, saat ini kita bagi ada wilayah pulau zona merah atau pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatan adanya kasus PMK. Untuk kabupaten/kota ada zona merah, zona kuning, zona putih, dan zona hijau," kata Wisnu dalam diskusi Alinea Forum bertajuk "Lalu-lintas Hewan dan Produk Hewan Saat Wabah PMK" secara daring, Kamis (6/10).
Wisnu menjelaskan, pengendalian lalu-lintas hewan ternak dan produknya dilakukan oleh pengendali lalu-lintas antarpulau dan pengendali lalu-lintas dalam pulau. Mengingat, mobilitas hewan ternak di Indonesia juga melintas dari satu pulau ke pulau lainnya.
Untuk melalulintaskan hewan ternak antarpulau atau di dalam pulau, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Di antaranya melakukan karantina mandiri selama 14 hari sebelum keberangkatan di instalasi karantina hewan atau peternakan milik pribadi. Tentu dengan pengawasan dari pejabat otoritas veteriner setempat setelah proses karantina.
Kemudian, ada juga syarat vaksinasi atau hasil tes bagi hewan rentan PMK yang dilalulintaskan antarpulau atau di dalam pulau. Selain itu, jelas dia, juga mengantongi sertifikat keterangan sehat dan surat riwayat kesehatan hewan, serta melakukan desinfeksi dan biosecurity ketat.
"Telah menerima vaksinasi PMK minimal satu dosis vaksin atau hasil negatif pooling test menggunakan RT-PCR atau ELISA NSP dengan satu sampel hewan yang belum divaksinasi untuk tiap kandang, maksimal satu minggu sebelum keberangkatan," jelas Wisnu.
Adapun ternak dari wilayah zona hijau diperbolehkan untuk dikirimkan ke seluruh zona wilayah. Sementara pengiriman dari zona merah tidak bisa dilakukan menuju seluruh wilayah zona hijau, putih maupun kuning. Namun, ada pengecualian untuk pengiriman dari dan menuju zona merah.
"Secara khusus, dari kabupaten/kota yang (zona) merah ke yang (zona) merah, secara prinsip bisa dilakukan. Tapi, berasal dari area peternakan dengan pengawasan biosecurity ketat, menunjukkan hasil pooling test rutin, dan langsung menuju rumah potong hewan untuk dipotong," jelas Wisnu.
Adapun untuk hewan ternak impor harus mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementan, dan berasal dari negara/zona bebas PMK. Ternak impor juga akan dikenakan tindakan karantina dengan pengawasan dari pejabat otoritas veteriner setempat.
Lebih lanjut, lalu-lintas produk segar dan olahan hewan rentan PMK juga harus memenuhi persyaratan. Produk segar dari hewan rentan PMK yang dikenakan potong bersyarat dilarang dilalulintaskan menuju seluruh zona/kabupaten kota.
Sementara untuk produk susu segar, pengiriman hanya berhenti di industri atau pabrik pengolahan susu segar yang dituju. Kemudian, pengiriman harus mengikuti standar terrestrial animal health code.
"Terkait syarat umum impor, produk harus mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementan dan berasal dari negara atau zona bebas PMK, dan dapat dilalulintaskan ke seluruh zona kabupaten/kota," papar Wisnu.
Terhadap produk olahan hewan rentan PMK, pengiriman harus memenuhi beberapa syarat, yakni produk sudah didesinfeksi, dekontaminasi, dan biosecurity ketat. Selain itu juga disyaratkan evaluasi terhadap kelayakan kemasan saat memasuki pintu masuk oleh petugas berwenang.
Wisnu menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama dari seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal dan menjaga situasi industri peternakan di Indonesia saat wabah PMK. Hal ini dilakukan untuk menguatkan pengendalian dan mencegah dampak yang lebih masif dari penyebaran wabah PMK ini.
"Pengawasan lalu-lintas (hewan ternak) itu tentunya sama-sama kita kuatkan dengan kawan-kawan di provinsi dan kabupaten/kota. Ini jadi penguatan kita bersama, sama-sama menjaga, termasuk juga kewenangan di daerah," ucap Wisnu.
Berdasarkan data Siaga PMK per 6 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB, ada 17 provinsi di Indonesia yang masih memiliki kasus aktif PMK. Sementara, delapan provinsi tidak ada penambahan kasus atau zero case.
Saat ini masih ada 549.298 ekor ternak yang tertular PMK. Namun, angka kesembuhan mencapai 439.086 ekor. Adapun cakupan vaksinasi PMK di Indonesia telah mencapai 3.679.624 ekor.