Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu keputusan hakim terkait kasus dugaan suap antara pejabat Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).
KPK akan menindak lanjuti laporan dalam sidang tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang menyebut Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi diduga menerima fee sebesar Rp11,5 milliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih menganalisis segenap proses dalam persidangan suap antara pejabat Kemenpora dan KONI atas tersangka Fuad Hamidy. Pasalnya, terdapat beberapa perkembangan yang mungkin terjadi dalam sidang tersebut.
"Ya nanti kita tunggu, kan ada tahapan lebih lanjut ya. Ada pembelaan, kemudian kami akan pelajari lagi apakah ada tindakan-tindakan lain misalnya sampai pada putusan," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).
Febri mengatakan bahwa pihaknya selalu berhati-hati dalam menangani sebuah perkara. Sebab, penanganan sebuah kasus harus memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
"Jadi kita tunggu dulu untuk kasus Menpora ini keputusan pengadilan bagaimana," ujar Febri.
Jika Majelis Hakim sudah memutuskan, Jaksa KPK dapat menganalisis segala pertimbangan yang dilakukan oleh hakim. Kemudian, hasil analisis tersebut dilaporkan pada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti segala temuan yang ada.
"Dari sanalah jaksa penuntut umum KPK melakukan analisis dan rekomendasi pimpinan untuk menindak lanjuti, baik pokok perkara, atau kemungkinan perkembangan yang lain," ucapnya.
Sebelumnya, nama Menpora Imam Nahrawi kembali disebut dalam sidang tuntutan kasus suap antara pejabat Kemenpora dan KONI dengan terdakwa Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald F Worotikan menyebut Imam bersama asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disebut menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Jaksa meyakini, keduanya memberikan suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Jaksa menduga terdapat peran Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Ulum dengan Hamidy, yakni sebesar 15% hingga 19% dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga menjadi penerima suap, yaitu Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan tersangka yang diduga menerima suap, adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kemenpora dan kawan-kawan.
Penerima suap diduga mendapat sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI, terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
Mulyana, diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta. Sebelumnya, dia juga telah menerima mobil Toyota Fortuner pada April 2018, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9.
Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI adalah senilai Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee senilai 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sebesar Rp3,4 miliar.