close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi jurnalisme investigatif. /Foto Pixabay
icon caption
Ilustrasi jurnalisme investigatif. /Foto Pixabay
Nasional
Rabu, 15 Mei 2024 11:47

Siapa terusik produk jurnalisme investigatif? 

Pasal larangan penayangan jurnalisme investigatif harus dicabut dalam RUU Penyiaran.
swipe

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terus menuai polemik. Tengah digodok di DPR, RUU itu berisi pasal-pasal kontroversial yang potensial merusak kualitas produk-produk jurnalistik. Salah satunya ialah larangan bagi media untuk menayangkan produk jurnalistik investigatif secara ekslusif.

Pasal terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c. Beleid itu berbunyi bahwa selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Rabu (15/5), mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pasal larangan jurnalisme investigatif "keblinger." Publik, khususnya insan pers, harus memprotes isi RUU itu. 

"Masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu, ya, investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata mantan calon wakil presiden Ganjar Pranowo itu. 

Dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, sehari sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga memprotes isi RUU Penyiaran. Naskah dalam draf RUU yang beredar, kata Ninik, mencerminkan upaya mendegradasi kualitas produk-produk jurnalistik. 

"Dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini, jika diteruskan, sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional, dan pers yang tidak independen," jelas Ninik.

Dosen ilmu politik dari Universitas Jember Muhammad Iqbal mengaku tak habis pikir mengapa diktum larangan penayangan produk jurnalisme investigasi sampai diatur dalam RUU Penyiaran. Pasal itu, ia sebut, bisa mengebiri kemerdekaan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Padahal, sejarah pers dalam arti luas yang juga mencakup ranah penyiaran justru menemukan jati diri fungsi kontrol sosial melalui praktik jurnalisme investigatif. Ada mandat yang diemban insan dan institusi pers memenuhi hak publik atas informasi berdasarkan kebenaran dan keadilan faktual," ucap Iqbal kepada Alinea.id di Jakarta, beberapa waktu lalu..

Upaya melarang penayangan produk jurnalisme investigasi, menurut Iqbal, bisa menjadi titik balik kemunduran kemerdekan pers yang telah susah payah diperjuangkan pada era Reformasi. Selama ini, praktik-praktik jurnalisme investigatif mampu memenuhi hak publik atas informasi yang komprehensif dan independen.

"Karena itu, sangat tidak masuk akal jika ada upaya berkedok konstitusional menyelundupkan pasal yang melarang fungsi penayangan hasil jurnalisme investigatif. Hak publik dan nasib demokrasi serta independensi pers niscaya terancam," lanjut Iqbal. 

Iqbal menduga pasal larangan penayangan jurnalisme investigasi diselundupkan oleh orang-orang yang terusik oleh produk-produk jurnalisme berkualitas yang selama ini rutin ditayangkan sejumlah media. Pemesan pasal itu bisa dari kalangan pengusaha atau penguasa. 

"Kita berharap di akhir sisa masa kekuasaan Presiden Jokowi maupun rezim baru Presiden Prabowo, tidak ada lagi upaya kekuasaan politik yang mengancam kebebasan pers. Malu rasanya bangsa Indonesia yang menjadi negara demokrasi ketiga terbesar di dunia masih dihantui oleh anasir dan praktik yang potensial mengancam kualitas demokrasi," ucap Iqbal. 

Oleh sebab itu, Iqbal merasa sudah seharusnya pasal larangan penayangan investigasi dan pasal- pasal lain yang potensial memberangus kebebasan pers di RUU Penyiaran mesti ditolak segenap masyarakat.

"Kita masih ingat bagaimana skandal Watergate yang mencederai demokrasi Amerika Serikat akibat korupsi politik Presiden Nixon. Skandal itu berhasil dibongkar oleh jurnalisme investigatif jurnalis Washington Post, Bob Woodward dan Carl Bernstein," ujar Iqbal.

Senada, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Ade Wahyudin menyayangkan larangan penayangan jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran. Ia menegaskan kemerdekaan pers sudah dijamin dalam UU Pers.

"Dengan masuknya larangan tersebut, jelas melanggar hak kemerdekaan pers. Lebih jauhm ini menghambat hak publik atas informasi karena karya jurnalistik itu memiliki kode etik, yang kontennya bukan konten melanggar hukum. Tidak ada yang harus ditakutkan dari sebuah karya jurnalistik investigasi," ucap Ade kepada Alinea.id, Senin (13/5).

Ade menilai agar tidak bergulir mengarah pada skenario pemberangusan pers, diktum pasal larangan penayangan jurnalisme investigasi  mesti segara dicabut dari RUU Penyiaran. "Kami menilai pasal tersebut harus dicabut pasal dan keluarkan dalam RUU Penyiaran," imbuhnya. 

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan