Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode jabatan 2018 hingga 2020, menggantikan Arief Hidayat yang telah habis masa jabatannya.
Keputusan Pemilihan Ketua MK ini diambil melalui voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang terbuka untuk umum.
"Berdasarkan hasil voting ini, maka ditetapkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih periode 2018 hingga 2020," ujar Anwar Usman yang juga memimpin jalannya RPH di Gedung MK Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (2/4).
Dari voting tersebut muncul dua nama Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo.
Adapun hasil voting tersebut adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat lima suara dan Hakim Konstitusi Suhartoyo mendapatkan empat suara.
Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.
Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK yaitu Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012.
Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.
Berikut profil Anwar Usman:
Dr. Anwar Usman, SH., M.H., mengawali karir sebagai guru honorer pada 1975. Pria kelahiran 31 Desember 1956 ini menjadi hakim konstitusi menggantikan M. Arsyad Sanusi.
Istrinya bernama Hj. Suhada yang merupakan seorang bidan dan kini mengurus Rumah Sakit Wijaya Kusuma Lumajang dan RS Budhi Jaya Utama Depok. Dia memiliki tiga orang anak bernama Kurniati Anwar, Kahiril Anwar dan Sheila Anwar.
Anwar dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat. Dia lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969. Kemudian dia melanjutkan ke Sekolah Pendidikan Guru AGama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
Selepas PGAN, dia merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru, sembari melanjutkan kuliah S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta yang lulus pada 1984.
Saat menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo dan menjadi anggota Sanggar Aksara. Dirinya pun sempat diajak untuk beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S. Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980.
Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985. Dia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Atambua dan Lumajang.
Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006. Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.