Mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, kasus itu bermula ketika Pemerintah Kabupaten Seruyan berencana membangun pelabuhan laut pada 2004. Hal itu telah direalisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seruyan, dengan membangun tiang pancang pada 2007.
Untuk itu, Darwan memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dishub, serta Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum, agar menunjuk PT Swa Karya Jaya (SKJ) pada Januari 2007, untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Diduga Direktur PT SKJ adalah kawan dekat DAL (Darwan Ali), yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003," ujar Febri saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Sebagai tindak lanjut atas instruksi tersebut, dibentuk panitia lelang pengadaan barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluk Segintung. Kemudian, panitia lelang membahas teknis dan langkah untuk memenangkan PT SKJ dalam lelang terbuka, denga harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp112.750.000.000.
Dalam proses lelang tersebut, KPK menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang yang hanya berdurasi satu hari.
Juga ada dugaan terjadi pemalsuan dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang, serta rekayasa peserta lelang. Dokumen tersebut memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp2juta hingga Rp4 juta. PT SKJ juga diduga telah mempersiapkan sejumlah dokumen palsu dalam proses tersebut.
Selain itu, panitia lelang juga mengabaikan kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ. Diketahui, sertifikat badan usaha PT SKJ sudah tidak berlaku saat mengikuti proses tersebut.
Darwan selanjutnya menerbitkan surat keputusan, yang menetapkn PT SKJ sebagai pelaksana proyek pembangunan pelabuhan pada 14 April 2007. Saat itu, PT SKJ langsung menandatangani kontrak pekerjaan dengan nilai Rp112.750.000.000.
"Empat bulan berjalan, pada tanggal 10 Agustus 2007, terdapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 (bertambah 13,02 %)," ucap Febri menerangkan.
Febri juga menyebutkan, nilai tambahan proyek tersebut telah melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang menyebutkan angka maksimal penambahan pekerjaan sejumlah 10%.
Atas bantuan Darwan, PT SKJ diduga memberikan mentransfer uang sejumlah Rp687.500.000. Uang tersebut dikirimkan dua tahun berselang, setelah PT SKJ ditetapkan sebagai pihak yang menggarap proyek pelabuhan itu.
"Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20.84 miliar," kata Febri.
Atas perbuatannya, Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.