Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).
Selain itu, jaksa menuntut Arif membayar denda Rp10 juta. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah meminta saksi Baiquni menghapus fail rekaman yang menunjukkan Brigadir J masih hidup. Kedua, mengetahui bahwa bukti sistem elektronik terkait terbunuhnya Brigadir J berguna untuk mengungkap tabir kasus.
"Ketiga, terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," tutur jaksa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Arif adalah berterus terang dan menyesali perbuatannya. Lalu, masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.
Dalam perkara ini, Arif dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.