Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar sidang etik bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dirinya merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik secepatnya akan digelar. Bahkan, sidang etik tidak perlu menunggu perkara tersebut dinyatakan inkrah.
"Dari hasil keputusan sidang PN (Pengadilan Negeri) ini sudah sebagai pertimbangan itu (sidang etik) akan segera digelar. Tidak usah inkrah," katanya dalam keterangan, Rabu (15/2) malam.
Dedi menyebut, persiapan sidang etik tengah dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Terkait kepastian waktu, masyarakat diminta untuk menunggu sejenak.
"Memang sudah dijadwalkan, tidak terlalu lama akan digelar," ujarnya.
Sebagai informasi, Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pidana kurungan badan 1 tahun 6 bulan.
Hal yang memberatkan bagi Bharada E adalah hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai. Maka dari itu Brigadir J menjadi korban dalam peristiwa ini.
Namun, hal yang meringankan bahwa dirinya (Bharada E) sopan, tidak pernah melakukan pidana, masih muda, mampu memperbaiki diri, mau menjadi justice collaborator, dan mendapatkan permintaan maaf dari keluarga korban.
Poin-poin meringankan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Komisi Kode Etik Polri untuk Bharada E. Bila memang dikabulkan, maka Bharada E dapat kembali ke pangkuan Polri.