Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) direncanakan kembali menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, pada pekan depan. Sidang tersebut terkait laporan yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas gaya hidup mewah karena menaiki helikopter, Juni 2020.
"(Sidang etik dilanjutkan) Senin, 31 Agustus 2020," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Selasa (25/8).
Dirinya menjelaskan, Majelis Etik yang dibentuk Dewas KPK masih melakukan persidangan pekan depan untuk mengumpulkan keterangan para saksi. "Karena saksi-saksi belum hadir semua."
Usai menjalani sidang etik di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Firli enggan memberikan keterangan kepada awak media. Dirinya memilih menyerahkan semuanya kepada Dewas KPK.
"Nanti biar Dewas (KPK) yang menyampaikan semuanya. Mohon maaf, saya tidak memberikan keterangan di sini. Semua tadi sudah disampaikan ke Dewas (KPK)," katanya.
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta Dewas KPK menurunkan jabatan Firli jika terbukti melanggar kode etik. "Jadi, ketua diganti orang lain," ujarnya usai sidang etik.
Terkait permohonan tersebut, Firli pun enggan berkomentar. "Kita ikuti undang-undang saja," jawabnya diplomatis.
Firli jalani sidang etik hari ini, Selasa (25/8). Dia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.