close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK, Firli Bahuri, memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan dan Dewas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Ketua KPK, Firli Bahuri, memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan dan Dewas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Selasa, 25 Agustus 2020 17:32

Sidang etik Firli Bahuri dilanjut pekan depan

Dewas menyidang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK karena diduga bergaya hidup mewah.
swipe

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) direncanakan kembali menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, pada pekan depan. Sidang tersebut terkait laporan yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas gaya hidup mewah karena menaiki helikopter, Juni 2020.

"(Sidang etik dilanjutkan) Senin, 31 Agustus 2020," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Selasa (25/8).

Dirinya menjelaskan, Majelis Etik yang dibentuk Dewas KPK masih melakukan persidangan pekan depan untuk mengumpulkan keterangan para saksi. "Karena saksi-saksi belum hadir semua."

Usai menjalani sidang etik di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Firli enggan memberikan keterangan kepada awak media. Dirinya memilih menyerahkan semuanya kepada Dewas KPK. 

"Nanti biar Dewas (KPK) yang menyampaikan semuanya. Mohon maaf, saya tidak memberikan keterangan di sini. Semua tadi sudah disampaikan ke Dewas (KPK)," katanya.

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta Dewas KPK menurunkan jabatan Firli jika terbukti melanggar kode etik. "Jadi, ketua diganti orang lain," ujarnya usai sidang etik.

Terkait permohonan tersebut, Firli pun enggan berkomentar. "Kita ikuti undang-undang saja," jawabnya diplomatis.

Firli jalani sidang etik hari ini, Selasa (25/8). Dia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan